OJK Siap Evaluasi Rapor Kredit SLIK, Dukung Rencana Purbaya Pulihkan Utang Macet demi Akses KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang dialog dengan pemerintah untuk mengevaluasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), menyusul keluhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang gagal memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat tercatat memiliki kredit macet.

Langkah ini merupakan respons atas usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memulihkan utang macet kecil masyarakat—khususnya di bawah Rp1 juta—agar mereka kembali memenuhi syarat mengajukan KPR bersubsidi dalam program nasional tiga juta rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa lembaganya siap mendukung kebijakan tersebut. Menurut Friderica, OJK sudah meminta data 100 ribu masyarakat yang tercatat memiliki rapor kredit hitam di SLIK untuk dikaji lebih lanjut.

“Kami sudah minta data ke Pak Heru (Ketua Komite Tapera). Kalau memang ada 100 ribu nama, tolong disampaikan ke kami. OJK siap membahas dan mencari solusi agar program rumah subsidi bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Friderica, dikutip Ahad (19/10/2025).

Friderica menegaskan bahwa hasil penilaian di SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam pengajuan kredit. OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan agar mempertimbangkan faktor lain, seperti kemampuan membayar dan rekam jejak finansial terkini calon debitur.

“Kami sudah mengimbau secara jelas bahwa SLIK bukan satu-satunya kriteria. Banyak bank yang tetap memberi kredit meskipun nasabah memiliki catatan kolektibilitas kurang lancar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perbankan tetap diperbolehkan menyalurkan KPR kepada masyarakat dengan kolektibilitas kredit (kol) level 2 hingga 5, selama risiko kredit telah diperhitungkan dengan baik.

Untuk diketahui, sistem kolektibilitas kredit dibagi dalam lima level:

  • Kol 1: Lancar
  • Kol 2: Dalam perhatian khusus (terlambat 1–90 hari)
  • Kol 3: Kurang lancar (91–120 hari)
  • Kol 4: Diragukan (121–190 hari)
  • Kol 5: Macet (lebih dari 180 hari)

OJK Sambut Baik Rencana Pemulihan Utang

Friderica menilai, rencana Purbaya untuk memutihkan utang kecil masyarakat adalah langkah positif yang sejalan dengan upaya memperluas kepemilikan rumah layak huni bagi MBR.

“Kita sangat welcome dengan rencana itu. Kalau nanti data 100 ribu debitur itu sudah diterima, kita akan diskusikan. Tujuannya sederhana: agar semakin banyak masyarakat bisa punya rumah yang terjangkau,” katanya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa laporan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menunjukkan sekitar 100 ribu masyarakat gagal mengajukan KPR akibat rapor hitam di SLIK.

“Kalau utangnya kecil, misalnya di bawah Rp1 juta, dan pengembang mau bantu membayar, itu bagus. Saya akan bahas dengan OJK pekan depan agar bisa segera diselesaikan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa kemarin (15/10/2025).

Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah pendukung lain, termasuk menjaga suku bunga KPR subsidi di kisaran 5 persen dan menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350 ribu unit pada akhir 2025.

“Mudah-mudahan target 350 ribu unit FLPP dan program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) bisa tercapai tahun ini,” pungkasnya.

Analisis: Sinergi OJK dan Pemerintah, Kunci Sukses Akses Rumah Rakyat

Langkah koordinatif antara OJK dan Kementerian Keuangan ini menandai upaya baru pemerintah untuk menyeimbangkan antara disiplin keuangan dan keadilan sosial. Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi preseden positif bagi reformasi sistem penilaian kredit nasional—dari sekadar berbasis historis ke arah pendekatan yang lebih inklusif dan berkeadilan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Klaim Berijin dan Pasang Logo OJK Secara Ilegal, Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Dihentikan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan...

Penyaluran Banpang Seret, Alex Indra Soroti Bulog di Tengah Kenaikan Harga Pangan

DCNews, Jakarta - Di tengah tekanan kenaikan harga sejumlah...

Dugaan Teror Debt Collector di Semarang, OJK Panggil Pinjol Indosaku: Ancaman Sanksi Menguat

DCNews, Jakarta — Dugaan praktik penagihan agresif oleh oknum...

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Tewas, Puluhan Luka—Data Korban dan Upaya Evakuasi Terbaru PT KAI

DCNews Jakarta — Pagi masih gelap ketika kabar duka...