DCNews, Jakarta — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membongkar cara-cara penagihan yang dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol), melalui pihak ketiga, yakni debt collector atau jasa pengihan, terhadap nasabahnya. Bahkan dalam video yang ia tayangkan di akun Facebook-nya, Hotman Paris bersama sejumlah korban pinjol itu, juga menyertakan
seorang mantan karyawan yang mengaku bekerja pada salah satu perusahaan penyelenggara pinjol.
Mantan karyawan itu diminta Hotma untuk menjelaskan cara-cara penagihan terhadap nasabahnya yang telah tak mampu membawa pinjamannya. Karyawan itu mengungkap praktik penagihan yang menurutnya bersifat intimidatif dan terstruktur: peminjaman kecil yang diklaim berubah menjadi utang jauh lebih besar, ancaman mendatangi rumah debitur, ancaman penjara, serta tekanan internal terhadap pekerja penagih untuk melakukan tindakan tersebut.
“Pinjaman Rp1.000.000 cuma dikasih Rp600.000 dan yang Rp600.000 ini bisa berubah menjadi Rp3.000.000 dalam sebulan,” kata sumber tersebut dalam rekaman yang menjadi dasar pengungkapan ini, sebagaimana dikutip DCNews, Rabu (17/9/2025).
Menurut dia, taktik penagihan kerap menggunakan teror demi memaksa pembayaran. Sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya itu menerangkan dua bentuk ancaman yang sering dipakai, pertama, mendatangi rumah peminjam dengan menggunakan debt collector; kedua, mengancam akan memenjarakan peminjam.
“Tapi kedua ancaman ini hanya ancaman belaka supaya para konsumen membayar. Dan kenyataannya itu tidak terjadi sama sekali,” ujarnya.
Dalam pengakuannya kepada Hotman Paris, praktik intimidasi itu muncul dari tekanan atasan. “Kenapa bisa keluar ancaman?’ tanya Hotman yang dijawab mantan karyawan itu, “Karena itu tekanan dari bos. Jika pekerja tidak melakukan hal itu, maka tuntutannya adalah lembur. Lembur tidak dibayar, dan satu lagi potongan uang harian, 50 sampai 100 ribu. Jadi teror tersebut adalah minta pimpinan perusahaan. Kalau tidak mau harus dilakukan,”
Rekaman tersebut menyudahi pesannya dengan seruan kepada otoritas pengawas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik: “Ini sudah banyak banget Bapak OJK. Salam OJK, salam Hotman Paris. Pernyataan itu merefleksikan tuntutan agar pengawasan terhadap praktik pinjol diperketat dan praktik penagihan yang melanggar etika atau hukum segera ditindak,” kata Hotman menekankan.
Menurut Hotman Paris, klaim mantan karyawan ini menambah daftar keluhan konsumen terhadap layanan pinjaman online yang selama beberapa tahun terakhir banyak dilaporkan bermasalah, mulai dari besaran biaya yang membengkak hingga metode penagihan yang agresif.
“Dalam konteks ini, peran lembaga pengawas dan penegak hukum menjadi sorotan publik untuk memastikan praktik usaha sesuai aturan dan melindungi konsumen,” kata Hotman.
Sayangnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan representasi perusahaan penyelenggara pinjol yang disebut belum memberikan tanggapan pada saat pemberitaan ini disusun.
Catatan pengakuan mantan karyawan ini bersifat klaim yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh penegak hukum dan pengawas terkait untuk menentukan langkah penegakan dan remediasi bagi korban. ***

