DCNews, Jakarta — Polemik pelaporan CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi ke kepolisian oleh TNI memantik perhatian publik. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Junico Siahaan, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berlebihan dan harus dijalankan secara proporsional.
Junico menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan urgensi dan dampak suatu kasus sebelum memutuskan langkah hukum, terutama terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikabarkan akan dikenakan kepada Ferry.
“Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang substansinya lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat,” ujar Junico di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Ferry Irwandi, mantan PNS Kementerian Keuangan sekaligus konten kreator, dikenal aktif menyuarakan “17+8 Tuntutan Rakyat” dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu. Rencana TNI melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik menuai kritik, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa institusi negara tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Brigjen Freddy Ardianzah, Kepala Pusat Penerangan TNI, mengakui TNI masih berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Ferry. Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut pelaporan tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Junico kemudian menyoroti bahwa kasus yang lebih krusial—seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi—semestinya mendapat prioritas penegakan hukum.
“Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin konstitusi. Dalam negara demokrasi, kata Junico, lembaga negara termasuk TNI harus memberi teladan dalam menyikapi kritik warga.
“Ruang digital adalah ruang publik yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara-suara berbeda,” ucapnya.
Junico menegaskan Komisi I DPR akan terus mendorong penggunaan UU ITE secara bijak, menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan kepastian hukum. Menurutnya, jalur mediasi seharusnya lebih diutamakan ketimbang langsung membawa perkara ke ranah pidana.
“Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk membatasi aspirasi rakyat. Ia justru harus menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara,” pungkasnya. ***

