KPPU Bakal Panggil OJK dan 97 Perusahaan Pinjol pagi, dalam Sidang Dugaan Kartel Bunga

Date:

DCNews, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil kembali 97 perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) pekan depan dalam lanjutan sidang dugaan kartel bunga pinjaman. Tidak hanya itu, KPPU juga berencana menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik sebagai saksi maupun ahli.

Investigator KPPU, Arnold Sihombing, menjelaskan pemanggilan OJK dilakukan sebagai bagian dari langkah kehati-hatian. “Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi biar nanti yang mengumumkan Majelis Komisi sendiri. Yang jelas OJK dan ahli sudah pasti dihadirkan, untuk mengumpulkan bukti,” ujar Arnold dalam siaran pers, Jumat (12/9/2025).

Sidang ini menyoroti dugaan pelanggaran kesepakatan penetapan bunga pinjol oleh anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menetapkan batas bunga maksimal 0,8 persen per hari, lalu turun menjadi 0,4 persen pada 2021.

Amartha Bantah Ikut Terlibat

Namun, sejumlah perusahaan menolak tudingan tersebut. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), melalui kuasa hukumnya Harry Rizki Perdana, menegaskan pihaknya tidak pernah terlibat dalam praktik kartel. Menurutnya, sejak berdiri 15 tahun lalu Amartha fokus pada pembiayaan produktif untuk perempuan di pedesaan, serupa dengan model Grameen Bank di Bangladesh.

“Amartha konsisten menerapkan bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai 2023. Itu jauh di bawah batas maksimum AFPI, sehingga jelas tidak mengikuti penyeragaman harga,” kata Harry.

Ia menambahkan, Pedoman Perilaku AFPI yang dijadikan dasar tuduhan bukanlah bentuk perjanjian kartel, melainkan kebijakan kolektif yang disusun sesuai arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal dan predatory lending.

Menurut Amartha, struktur pasar fintech lending di Indonesia juga tidak terkonsentrasi. Data KPPU menunjukkan empat besar pemain pinjol hanya menguasai 40 persen pasar. “Dengan 97 perusahaan sebagai terlapor, bagaimana mungkin ada kesepakatan kartel?” tandas Harry.

Kasus ini tercatat sebagai Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UU Satu Data Indonesia: Jangan Biarkan Data Rakyat Menjadi Senjata Industri Pinjol

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultants...

Status WhatsApp Debt Collector Berisi Kata-kata Kasar Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik di Tegal

DCNews, Tegal – Unggahan status WhatsApp yang berisi rekaman...

Habiburokhman Singgung Watergate Indonesia saat Dorong RUU Penyadapan

DCNews, Jakarta - Praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah...

UU Satu Data Indonesia Harus Hentikan Tumpang Tindih Data dan Lindungi Privasi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Ketidakakuratan data pemerintah berpotensi membuat masyarakat...