LBH Gelora Advokasi Dugaan Kriminalisasi Tiga Pengurus KAHMI Sumut

Date:

DCNews, Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia turun tangan mengadvokasi tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara (Sumut) yang mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh seorang perwira polisi di Polda Sumut. Kasus ini mendapat perhatian serius dari anggota DPR, yang mendesak Mabes Polri segera mengambil langkah tegas.

Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi ketiga pengurus KAHMI saat mereka mengadukan kasus tersebut kepada anggota DPR Nasir Djamil, Mangihot Sinaga, dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Jakarta, Kamis (11/9/2025) kemarin.

“Ketiganya sepakat bahwa kasus yang menimpa pengurus KAHMI Sumut kental dengan nuansa rekayasa dan kriminalisasi,” ujar Hafiz dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Menurut Hafiz, ketiga anggota DPR itu bahkan menilai oknum polisi berinisial DK dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) layak dimutasi ke Papua agar tidak lagi menimbulkan keresahan di Sumut. Mangihot Sinaga, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, bahkan langsung menghubungi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di hadapan LBH Gelora.

Sementara itu, Nasir Djamil mendorong para korban untuk segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke Kapolri agar Propam Polri segera memeriksa Kompol DK.

Long March 39 Hari Cari Keadilan

Hafiz menuturkan, advokasi ini berawal dari pertemuannya dengan MHD dan dua rekannya, pengurus KAHMI yang melakukan long march selama 39 hari dari Tanjungbalai, Sumut, ke Jakarta. Mereka berjalan kaki demi mencari keadilan dan ingin mengadukan langsung kasusnya ke Kapolri dan Komisi III DPR.

“Mereka meminta bantuan pendampingan LBH Gelora selama berada di Jakarta. Dari bukti dan kronologi yang ada, kuat dugaan telah terjadi kriminalisasi oleh oknum polisi Polda Sumut,” kata Hafiz.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika MHD membagikan video CCTV ke sebuah grup, yang memperlihatkan dugaan pemukulan warga oleh anggota Polda Sumut dalam kasus narkoba. Ia mengaku mendapat tekanan untuk menghapus video tersebut dan dipaksa membuat klarifikasi seolah video itu berasal dari seorang bandar narkoba.

“Akhirnya saya penuhi karena tertekan dan diancam. Padahal saya sama sekali tidak kenal dengan bandar itu,” ungkap MHD.

Tidak berhenti di situ, MHD juga mengaku dipaksa membuat klarifikasi kedua terkait kerusakan mobil polisi. Dari video tersebut, Kompol DK kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik, termasuk dua rekannya yang ikut long march ke Jakarta. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tanggal 31 Juli 2025.

Hafiz menegaskan, pihaknya bersama para legislator akan membawa kasus ini ke Propam Polri. “Kami mendorong pemeriksaan segera terhadap Kompol DK agar praktik kriminalisasi seperti ini tidak berulang,” tandasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...