DCNews, Jakarta — Konsultan Keuangan Asep Dahlan mengkritik rencana Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang akan melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian karena dianggap mendorong masyarakat melakukan gerakan gagal bayar (Galbay). Ia menyebut langkah itu terlalu reaktif dan bisa memperburuk citra industri fintech di mata publik.
“Setiap orang yang sudah tidak bisa bayar dan selalu diteror, diancam oleh debt collector, pasti akan mencari jalan keluar, kadang dalam keadaan panik,” ujar Asep Dahlan saat dimintai tanggapan, Sabtu (14/2025).
Menurut dia, banyak masyarakat yang justru menjadi korban penipuan karena kondisi ekonomi yang terdesak. “Ada yang tertipu joki penghapus data pinjaman, ada yang dipaksa deposit terus-menerus dalam modus pinjaman yang tak pernah cair, dan ada juga yang akhirnya mencari bantuan ke konsultan hanya untuk dikuatkan mental saat gagal bayar,” jelasnya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2025 mencatat total akumulasi pinjaman di sektor fintech peer-to-peer lending (P2P lending) mencapai Rp63,4 triliun, dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) nasional sebesar 3,46%, melebihi batas sehat 3%.
“Angka ini bukan semata akibat niat buruk peminjam, tetapi juga mencerminkan tekanan ekonomi dan kurangnya mekanisme perlindungan konsumen dalam skema pinjol,” tegas Kang Dahlan, sapaan pendiri Dahlan Consultant itu lagi.
Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap akun-akun media sosial yang dianggap memprovokasi masyarakat untuk tidak membayar pinjaman. Menurutnya, tindakan tersebut membahayakan kelangsungan industri fintech dan merugikan penyelenggara yang legal.
Namun, Asep Dahlan mengingatkan agar pendekatan hukum tidak serta-merta dijadikan jalan utama. Ia menawarkan sejumlah solusi imbang agar industri tetap terlindungi tanpa mengorbankan masyarakat.
“Alih-alih memidanakan korban, sebaiknya AFPI dan para penyelenggara fintech membentuk mekanisme restrukturisasi kolektif yang transparan dan mudah diakses oleh debitur yang benar-benar terdampak,” usulnya.
Ia juga menyarankan pembentukan lembaga mediasi independen yang dapat menjembatani konflik antara pengguna dan penyelenggara layanan pinjaman online, serta perlunya pengawasan terhadap metode penagihan agar tidak melanggar hukum dan etika.
“Kalau ingin industri ini sehat, maka pendekatannya harus dua arah. Edukasi masyarakat iya, tapi juga pembenahan di internal industri. Jangan hanya menyasar suara-suara putus asa di media sosial, tapi abaikan akar masalahnya,” tegas Asep Dahlan
Selain itu, ia mendorong OJK dan Kemenkominfo untuk ikut aktif membangun sistem pelaporan aduan berbasis digital yang terintegrasi antara konsumen, platform, dan regulator.
“Kepercayaan publik tidak dibangun lewat ancaman, tapi melalui keterbukaan, perlindungan, dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. ***

