Indonesia dan Portugal Percepat Kesepakatan Penempatan Pekerja Migran, Targetkan MoU Akhir November 2026

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia mempercepat penyelesaian nota kesepahaman dengan Portugal untuk membuka pasar kerja baru bagi pekerja migran Indonesia, seraya memastikan perlindungan menyeluruh bagi mereka sejak proses penempatan hingga masa kerja di negara tujuan.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan percepatan finalisasi MoU tersebut dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal (AIMA) Pedro Portugal Gaspar di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (26/10/2026). Kedua pihak menargetkan kesepakatan dapat ditandatangani pada akhir November 2026.

“Substansi MoU tidak boleh hanya berorientasi pada perluasan kesempatan kerja, tetapi juga harus memastikan adanya pengaturan pelindungan yang memadai bagi pekerja migran sejak proses penempatan hingga mereka bekerja di negara tujuan,” kata Mukhtarudin, dikutip Kamis (29/10/2026).

Menurut Mukhtarudin, kerja sama ini bertolak dari kebutuhan yang saling melengkapi. Indonesia memiliki jumlah penduduk usia produktif yang besar, sementara Portugal menghadapi tantangan penuaan populasi. Kondisi itu membuka ruang bagi tenaga kerja terampil Indonesia untuk mengisi kebutuhan sektor-sektor ekonomi Portugal.

Kerja sama kedua negara telah dirintis melalui proyek percontohan penempatan 30 pekerja migran Indonesia di sektor perhotelan. Program itu menjadi langkah awal membangun mekanisme penempatan yang terarah, profesional, dan sesuai kebutuhan pasar kerja Portugal.

“Ke depan, Portugal membuka kemungkinan kerja sama di bidang perikanan dan pariwisata. Indonesia mendorong perluasan peluang di sektor konstruksi, pertanian, kesehatan, serta bidang prioritas lain berdasarkan kebutuhan tenaga kerja yang terverifikasi,” tutur Mukhtaruddin lagi.

Kompetensi dan Perlindungan Jadi Syarat

Pemerintah menekankan bahwa peningkatan jumlah penempatan harus berjalan seiring penguatan kompetensi calon pekerja migran melalui pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, sertifikasi, dan penguasaan bahasa sesuai kebutuhan pekerjaan dan negara tujuan.

Mukhtarudin menegaskan keberhasilan kerja sama internasional tidak cukup diukur dari jumlah pekerja yang diberangkatkan. Kepastian upah, kondisi kerja, tempat tinggal, jaminan sosial, dan akses bantuan hukum harus menjadi bagian penting dari kesepakatan kedua negara.

Rancangan MoU, menurut dia, perlu memuat mekanisme penanganan pengaduan, bantuan hukum, perlindungan sosial, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, hingga fasilitasi pemulangan pekerja migran apabila diperlukan.

Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Lisbon telah menyampaikan rancangan MoU kepada pihak Portugal. Pemerintah saat ini menunggu rancangan balasan dari AIMA untuk melanjutkan pembahasan.

Kementerian P2MI juga mendorong penguatan mekanisme fast track protocol melalui penyusunan prosedur operasional standar bersama AIMA dan otoritas terkait, guna meningkatkan efisiensi proses rekrutmen, verifikasi dokumen, pencocokan kebutuhan tenaga kerja, hingga penerbitan visa dan izin tinggal.

Portugal Tegaskan Prinsip Migrasi Legal

Presiden AIMA Pedro Portugal Gaspar menyambut baik dialog antarpemerintah tersebut. Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama migrasi yang legal, aman, dan menghormati hak asasi manusia, dengan keselamatan pekerja migran sebagai perhatian utama.

Bagi Indonesia, kesepakatan ini bukan semata-mata soal mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Langkah tersebut merupakan upaya memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan warga negara yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan dan penghormatan terhadap hak-haknya.

Kejelasan informasi mengenai jenis pekerjaan, besaran upah, biaya penempatan, kontrak kerja, serta hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri disebut menjadi bagian penting untuk mencegah penipuan, eksploitasi, dan penempatan yang tidak sesuai prosedur. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Legislator PDIP Minta OJK Beri Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Didik...

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2026 Turun Rp11.000, Simak Daftar Harga Terbaru

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Dipelantikan 72 Pejabat, Gubernur Sulbar Ancaman Bebas Tugas bagi ASN Terjerat Pinjol

DCNews, Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka resmi melantik...

OJK Gandeng 27 Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola Keuangan Hadapi Risiko Fraud dan AI

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng 27...