Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2026 Turun Rp11.000, Simak Daftar Harga Terbaru

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp11.000 per gram menjadi Rp2.559.000 pada Kamis (29/10/2026). Penurunan ini mengakhiri kenaikan harga dalam dua hari perdagangan sebelumnya dan turut diikuti koreksi harga jual kembali atau buyback.

Berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram pada Rabu (28/10/2026) masih berada di level Rp2.570.000. Dengan koreksi tersebut, calon pembeli kini menghadapi harga yang lebih rendah dibandingkan sehari sebelumnya.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback, yakni harga yang menjadi acuan ketika pemilik emas menjual kembali emasnya kepada Antam. Nilainya turun Rp11.000 per gram, dari Rp2.365.000 menjadi Rp2.354.000 pada Kamis ini.

Pergerakan harga beli dan buyback tersebut menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi maupun merealisasikan keuntungan dari kepemilikan emas. Namun, keputusan transaksi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada perubahan harga harian.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 29 Oktober 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan berat yang tercantum dalam data perdagangan Kamis (29/10/2026).

Berat emas Harga
0,5 gram Rp1.329.000
1 gram Rp2.559.000
2 gram Rp5.068.000
3 gram Rp7.584.000
5 gram Rp12.610.000
10 gram Rp25.814.000*
25 gram Rp62.685.000
50 gram Rp125.205.000
100 gram Rp250.260.000
250 gram Rp625.340.000
500 gram Rp1.250.400.000
1.000 gram Rp2.449.600.000

Catatan: Angka harga untuk ukuran 10 gram dikoreksi dari penulisan Rp25.8140.000 dalam naskah awal menjadi Rp25.814.000. Pastikan kembali nominal tersebut melalui laman resmi Logam Mulia sebelum publikasi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Antam mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam naskah ini, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Untuk pembelian emas, tarif PPh Pasal 22 yang disebutkan adalah 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5 persen bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP. Bukti pemotongan pajak disertakan bersama faktur pembelian.

Sementara itu, penjualan kembali emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual tanpa NPWP. Pajak dipotong langsung dari dana buyback yang diterima penjual.

Besaran pajak dan penerapan ketentuannya perlu dipastikan kembali berdasarkan regulasi yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Analisis Dahlan Consultants: Investor Perlu Memperhitungkan Selisih Harga

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai penurunan harga emas harian perlu disikapi dengan perhitungan matang, bukan keputusan spontan karena khawatir kehilangan momentum.

Menurut analisis Kang Dahlan, investor perlu memahami selisih antara harga pembelian dan harga buyback atau spread. Pada Kamis (29/10/2026), harga emas Antam 1 gram tercatat Rp2.559.000, sedangkan harga buyback sebesar Rp2.354.000. Selisih keduanya mencapai Rp205.000 per gram, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya lain yang mungkin berlaku.

“Investor jangan hanya melihat harga emas turun lalu langsung membeli, atau melihat harga naik kemudian buru-buru menjual. Yang perlu dihitung adalah tujuan investasi, jangka waktu kepemilikan, dan harga jual kembali yang realistis,” demikian analisis yang perlu menjadi pertimbangan investor dalam menyikapi pergerakan harga emas.

Kang Dahlan juga menekankan pentingnya menyesuaikan pembelian emas dengan kemampuan keuangan. Dana kebutuhan pokok, dana darurat, dan kewajiban rutin sebaiknya tidak dikorbankan demi mengejar potensi keuntungan dari perubahan harga emas.

Bagi investor jangka panjang, koreksi harga dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi strategi pembelian secara bertahap. Namun, harga emas tetap berfluktuasi sehingga keuntungan tidak dapat dijamin. Investor perlu membandingkan harga beli dan buyback, memperhitungkan pajak, serta menentukan target investasi sebelum bertransaksi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Legislator PDIP Minta OJK Beri Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Didik...

Dipelantikan 72 Pejabat, Gubernur Sulbar Ancaman Bebas Tugas bagi ASN Terjerat Pinjol

DCNews, Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka resmi melantik...

Indonesia dan Portugal Percepat Kesepakatan Penempatan Pekerja Migran, Targetkan MoU Akhir November 2026

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia mempercepat penyelesaian nota kesepahaman...

OJK Gandeng 27 Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola Keuangan Hadapi Risiko Fraud dan AI

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng 27...