Legislator PDIP Minta OJK Beri Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana

Date:

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk meringankan beban pembayaran pinjaman ketika pendapatan usaha menurun dan memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memulihkan perekonomian mereka.

Didik mengatakan, bencana dan kondisi lingkungan yang mengganggu aktivitas ekonomi dapat memukul pendapatan pelaku UMKM, terutama pedagang makanan di pinggir jalan, pemilik warung sederhana, serta usaha kecil yang mengandalkan transaksi harian untuk bertahan.

“Kawan-kawan pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah yang berdampak langsung. Karena tergantung isu lingkungan yang direct kepada kawan-kawan penjaja makanan di pinggir, kemudian warung-warung sederhana di pinggiran, terus kemudian pelaku UMKM,” ujar Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Menurut Didik, penurunan pendapatan membuat pelaku UMKM semakin kesulitan memenuhi kewajiban kredit kepada perbankan. Karena itu, OJK perlu mencermati kondisi debitur yang terdampak dan mempertimbangkan kebijakan yang sesuai dengan kemampuan mereka untuk membayar pinjaman.

“Menurut saya harus ada kebijakan yang membuat relaksasi terhadap kewajiban teman-teman yang mempunyai pinjaman di perbankan. Kalau tidak, mereka akan mengalami kesulitan,” katanya lagi.

Ia menilai, kelonggaran pembayaran atau restrukturisasi kredit dapat membantu pelaku usaha melewati masa sulit tanpa kehilangan kesempatan untuk kembali menjalankan bisnisnya. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberi ruang bagi debitur untuk menata kembali kondisi keuangan sebelum melanjutkan pembayaran pinjaman.

“Menurut saya teman-teman di OJK harus peka terhadap itu, apakah ada kelonggaran atau restrukturisasi. Ini membantu mereka yang terdampak sehingga dia juga bisa menata hidup kembali,” ujarnya.

Didik juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah apabila UMKM terdampak bencana memiliki pinjaman di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut dia, dukungan melalui relaksasi atau restrukturisasi kredit dapat menjadi salah satu langkah untuk membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan bisnisnya.

“Misalnya pinjaman di Bank Himbara. Ya ini pemerintah harus hadir ke sana. Salah satunya bisa membantu dengan cara itu (relaksasi dan restrukturisasi). Bukan mereka tidak bayar utang, tetapi diberikan kelonggaran,” tutur legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia menegaskan, relaksasi kredit bukan berarti menghapus kewajiban pembayaran utang. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kelonggaran yang mempertimbangkan kondisi debitur agar mereka memiliki kesempatan memulihkan usaha sekaligus menjaga kemampuan memenuhi kewajiban kepada perbankan.

Didik berharap OJK dan pemerintah dapat memperhatikan kesulitan yang dihadapi UMKM terdampak bencana. Dukungan yang tepat diharapkan tidak hanya meringankan tekanan keuangan dalam jangka pendek, tetapi juga membantu pelaku usaha kembali produktif dan melanjutkan pembayaran kredit sesuai kemampuan mereka. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2026 Turun Rp11.000, Simak Daftar Harga Terbaru

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Dipelantikan 72 Pejabat, Gubernur Sulbar Ancaman Bebas Tugas bagi ASN Terjerat Pinjol

DCNews, Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka resmi melantik...

Indonesia dan Portugal Percepat Kesepakatan Penempatan Pekerja Migran, Targetkan MoU Akhir November 2026

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia mempercepat penyelesaian nota kesepahaman...

OJK Gandeng 27 Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola Keuangan Hadapi Risiko Fraud dan AI

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng 27...