Dipelantikan 72 Pejabat, Gubernur Sulbar Ancaman Bebas Tugas bagi ASN Terjerat Pinjol

Date:

DCNews, Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka resmi melantik 72 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam upacara pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (28/10/2026). Pelantikan ini menjadi sinyal awal dari rencana evaluasi menyeluruh terhadap birokrasi yang akan dilakukan pada Januari mendatang.

Pejabat yang dilantik terdiri atas sembilan Pejabat Administrator dan 63 Fungsional Ahli Madya. Menurut Gubernur yang akrab disapa SDK itu, langkah tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi birokrasi sekaligus mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun.

SDK menegaskan seluruh proses mutasi, rotasi, dan promosi telah dijalankan sesuai prosedur ketat serta mengantongi Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara RI. “Semua pejabat yang dilantik telah melalui mekanisme BKN dan memiliki Pertek resmi sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, dinamika dalam roda pemerintahan adalah hal wajar karena organisasi harus terus bergerak merespons pejabat yang pensiun maupun mengevaluasi beban kerja ASN.

Evaluasi Total Januari

Meski baru saja melantik puluhan pejabat, SDK membeberkan rencana evaluasi kinerja secara menyeluruh yang dijadwalkan pada Januari mendatang. Evaluasi tersebut dipastikan menyasar seluruh jenjang birokrasi, termasuk jajaran Pejabat Eselon II.

“Pada bulan Januari kami akan melakukan evaluasi ulang. Pejabat yang kinerjanya rendah namun memegang kapasitas besar berpotensi dipindahkan ke kapasitas yang lebih kecil,” tegasnya.

SDK juga mengingatkan para pejabat bahwa jabatan merupakan amanah yang sifatnya sementara dan tidak melekat selamanya pada diri seseorang.

Empat Pilar Kepemimpinan

Dalam pengarahannya, SDK membeberkan empat prinsip utama kepemimpinan yang wajib diterapkan setiap pimpinan instansi di Sulbar. Pertama, seorang pemimpin harus mampu memberikan arahan dengan memahami tujuan, tugas pokok, serta beban kerja unit yang dipimpinnya.

Kedua, pemimpin wajib melakukan monitoring dan pengawasan untuk memantau sejauh mana pelaksanaan pekerjaan bawahan. Ketiga, pemimpin harus bertindak sebagai pembimbing atau guru yang mau mengajak diskusi serta membimbing bawahan yang belum mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Keempat, pemimpin harus melakukan delegasi tugas secara benar dan tidak menangani seluruh pekerjaan seorang diri.

SDK menekankan tidak ada orang yang langsung pintar, melainkan semua harus melalui proses belajar untuk memperbaiki kualifikasi diri.

Peringatan Keras soal Pinjol

Di penghujung sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan peringatan keras terkait maraknya fenomena pinjaman online maupun praktik rentenir di lingkungan Aparatur Sipil Negara. Ia meminta seluruh pejabat, dari jenjang fungsional, administrator, hingga Eselon II, menjaga integritas keuangan pribadi dan tidak sekali-kali tergiur kemudahan pinjol.

“Proses pengajuan pinjol memang gampang, namun penagihannya sangat berat. Jika ada pejabat yang terikat pinjol, jabatannya akan dilepas,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Legislator PDIP Minta OJK Beri Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Didik...

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2026 Turun Rp11.000, Simak Daftar Harga Terbaru

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Indonesia dan Portugal Percepat Kesepakatan Penempatan Pekerja Migran, Targetkan MoU Akhir November 2026

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia mempercepat penyelesaian nota kesepahaman...

OJK Gandeng 27 Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola Keuangan Hadapi Risiko Fraud dan AI

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng 27...