DCNews, Surabaya — Jawa Timur menempati posisi kedua provinsi dengan laporan pinjaman online (pinjol) ilegal terbanyak di Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 3.244 laporan dari masyarakat sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut mencerminkan masih tingginya risiko masyarakat terpapar layanan keuangan ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M. Tarihoran mengatakan, jumlah laporan dari Jawa Timur berada di bawah Jawa Barat yang mencatatkan 5.676 laporan. Sementara itu, DKI Jakarta berada di posisi ketiga dengan 2.937 laporan.
“Jumlah itu menempatkan Jawa Timur menjadi provinsi kedua dengan laporan pinjol terbanyak di Indonesia,” ujar Horas dalam Media Gathering 2026 di Yogyakarta, Selasa (27/10/2026), seperti dilansir Antara.
Secara nasional, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal selama Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, disusul 3.399 laporan investasi ilegal dan 200 laporan gadai ilegal.
Di Jawa Timur, pengaduan masyarakat juga mencakup 592 laporan investasi ilegal dan 33 laporan gadai ilegal. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan layanan keuangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan pinjaman daring, tetapi juga menyangkut penawaran investasi dan kegiatan pergadaian yang tidak berizin.
Satgas PASTI Hentikan 1.222 Aktivitas Keuangan Ilegal
Di tengah tingginya pengaduan masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.222 entitas atau aktivitas keuangan ilegal sepanjang periode yang dilaporkan.
Jumlah tersebut terdiri atas 951 entitas pinjol ilegal, 242 penawaran investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Horas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses pencairan cepat tanpa memeriksa legalitas penyelenggaranya. Pinjol ilegal berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang tidak sesuai ketentuan, serta pengenaan bunga dan biaya yang tidak transparan.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia layanan sebelum mengajukan pinjaman atau menempatkan dana untuk investasi. Penawaran melalui pesan singkat, media sosial, maupun aplikasi yang tidak jelas asal-usulnya juga perlu dicermati, terutama jika menjanjikan pencairan dana secara instan tanpa persyaratan yang wajar.
Selain memeriksa legalitas, masyarakat diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kode one-time password (OTP), nomor identifikasi pribadi (PIN), dan informasi rekening. Data tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berwenang karena dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan atau mengakses akun keuangan.
Masyarakat yang menemukan penawaran jasa keuangan mencurigakan dapat menggunakan kanal resmi OJK untuk memeriksa status legalitas penyelenggara atau menyampaikan pengaduan. Langkah ini penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan keuangan hanya berdasarkan janji keuntungan atau kemudahan pencairan.
OJK berharap penguatan pengawasan yang disertai edukasi keuangan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal. Pemahaman mengenai legalitas layanan, risiko pinjaman, dan perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam mencegah kerugian finansial. ***

