Terlilit Utang Pinjol, Pemuda 19 Tahun Bacok Sopir Taksi Online di Tangerang

Date:

DCNews, Tangerang – Seorang pengemudi taksi online berinisial IA mengalami luka serius setelah dibacok pemuda berinisial ZA (19) di kawasan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/10/2026) dini hari. Polisi menyebut tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan ZA, pemuda asal Lampung, diduga menyerang korban menggunakan golok sebelum membawa kabur mobil, dompet, dan telepon genggam milik korban.

“Pelaku sedang butuh uang karena terlilit pinjol,” kata Kresna saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Peristiwa itu bermula ketika IA menerima pesanan taksi online untuk menjemput penumpang dari kawasan Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Perumahan Cendana di wilayah Panunggangan Barat, Kota Tangerang. Namun, sekitar 100 meter sebelum mencapai tujuan, ZA tiba-tiba mengeluarkan golok dan menyerang pengemudi tersebut.

Menurut Kresna, senjata tajam itu mengenai bibir atas dan bagian atas kepala korban. Setelah menendang korban hingga terjatuh dari mobil, tersangka membawa kabur kendaraan beserta dompet dan telepon genggam milik korban. Warga yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Qodar. Korban mengalami luka serius yang membutuhkan 22 jahitan.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan ZA di kawasan Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan mobil milik korban, tersangka disebut berusaha melawan dan melarikan diri.

Polisi kemudian melepaskan tembakan yang mengenai kaki kanan tersangka hingga ia berhasil dilumpuhkan. Petugas turut menyita satu unit Toyota Avanza milik korban, dua kunci kontak, sebilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan, satu telepon genggam, serta dua dompet milik korban.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kresna.

Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memproses perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Selasa 27 Oktober 2026, Tembus Rp2,55 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Promosi Wisata Toba ke Pasar Global, Habib Aboe Soroti Kesiapan SDM dan UMKM

DCNews, Toba – Anggota DPR RI Habib Aboe Bakar...

Kapolda Metro Jaya: Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipidana

DCNews, Jakarta — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang...

Imigrasi Bali Ciduk 17 WNA Malaysia dan Singapura yang Diduga Jadi Admin Pinjol Ilegal

DCNews, Denpasar — Sebanyak 17 warga negara asing (WNA)...