DCNews, Tangerang – Seorang pengemudi taksi online berinisial IA mengalami luka serius setelah dibacok pemuda berinisial ZA (19) di kawasan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/10/2026) dini hari. Polisi menyebut tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan ZA, pemuda asal Lampung, diduga menyerang korban menggunakan golok sebelum membawa kabur mobil, dompet, dan telepon genggam milik korban.
“Pelaku sedang butuh uang karena terlilit pinjol,” kata Kresna saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Peristiwa itu bermula ketika IA menerima pesanan taksi online untuk menjemput penumpang dari kawasan Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Perumahan Cendana di wilayah Panunggangan Barat, Kota Tangerang. Namun, sekitar 100 meter sebelum mencapai tujuan, ZA tiba-tiba mengeluarkan golok dan menyerang pengemudi tersebut.
Menurut Kresna, senjata tajam itu mengenai bibir atas dan bagian atas kepala korban. Setelah menendang korban hingga terjatuh dari mobil, tersangka membawa kabur kendaraan beserta dompet dan telepon genggam milik korban. Warga yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Qodar. Korban mengalami luka serius yang membutuhkan 22 jahitan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan ZA di kawasan Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan mobil milik korban, tersangka disebut berusaha melawan dan melarikan diri.
Polisi kemudian melepaskan tembakan yang mengenai kaki kanan tersangka hingga ia berhasil dilumpuhkan. Petugas turut menyita satu unit Toyota Avanza milik korban, dua kunci kontak, sebilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan, satu telepon genggam, serta dua dompet milik korban.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kresna.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memproses perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ***

