Kapolda Metro Jaya: Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipidana

Date:

DCNews, Jakarta — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengingatkan penagih utang atau debt collector agar tidak melakukan penarikan paksa kendaraan maupun tindakan main hakim sendiri. Tindakan yang melanggar hukum tersebut berpotensi berujung pada proses pidana, meskipun penagihan dilakukan untuk memenuhi kewajiban utang debitur.

Dadang mengatakan, hak keperdataan lembaga pembiayaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penagihan dengan ancaman kekerasan atau cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

“Tindakan main hakim sendiri, serta penarikan paksa berpotensi dijerat delik pidana. Seperti Pasal 482 KUHP baru, yaitu pemerasan dengan ancaman kekerasan atau Pasal 479 KUHP baru, pencurian dengan kekerasan,” ujar Dadang, dikutip Selasa (27/10/2026).

Menurut Dadang, lembaga pembiayaan dan perusahaan jasa penagihan wajib memahami batas kewenangan mereka dalam menyelesaikan persoalan pembayaran kredit. Penagihan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi atau eksekusi sepihak.

“Lembaga pembiayaan dan jasa debt collector harus memahami bahwa hak keperdataan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara pidana,” katanya.

Dadang menegaskan, kehadiran polisi dalam situasi penagihan bukan untuk membenarkan tindakan sepihak yang mengabaikan prosedur hukum. Polri, kata dia, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh kepastian hukum.

“Kehadiran Polri di lapangan adalah untuk menjaga kamtibmas dan menjamin kepastian hukum,” ujar Dadang.

Kapolda Minta Pembiayaan Disesuaikan dengan Kemampuan Debitur

Selain menyoroti cara penagihan, Dadang meminta lembaga pembiayaan memperkuat pencegahan masalah sejak proses pengajuan kredit. Penilaian terhadap kemampuan calon debitur membayar angsuran dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan pembayaran di kemudian hari.

Ia meminta perusahaan pembiayaan memeriksa dan mengkaji kelayakan calon debitur secara cermat sebelum menyetujui permohonan kredit. Pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan juga perlu diperkuat agar kredit diberikan sesuai kemampuan finansial masyarakat.

“Bagaimana memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Apakah masyarakat tersebut mampu untuk membayar atau tidak? Tolong, ini dicek. Benar, dikaji benar. Ya, karena nanti, apa persoalan hilirnya,” kata Dadang.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa penyelesaian kredit bermasalah perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai hukum. Kewajiban debitur untuk membayar utang tetap harus dihormati, tetapi proses penagihan juga harus menjunjung prosedur hukum dan tidak menggunakan kekerasan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Selasa 27 Oktober 2026, Tembus Rp2,55 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Promosi Wisata Toba ke Pasar Global, Habib Aboe Soroti Kesiapan SDM dan UMKM

DCNews, Toba – Anggota DPR RI Habib Aboe Bakar...

Terlilit Utang Pinjol, Pemuda 19 Tahun Bacok Sopir Taksi Online di Tangerang

DCNews, Tangerang – Seorang pengemudi taksi online berinisial IA...

Imigrasi Bali Ciduk 17 WNA Malaysia dan Singapura yang Diduga Jadi Admin Pinjol Ilegal

DCNews, Denpasar — Sebanyak 17 warga negara asing (WNA)...