DCNews, Denpasar — Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai admin pinjaman online (pinjol) di sebuah vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Mereka diduga menawarkan pinjaman kepada pelanggan di luar Indonesia dengan bunga mencapai 30 persen.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, 17 WNA tersebut terdiri atas 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura. Mereka menjalankan aktivitas administrasi pinjaman pribadi secara daring dengan mempromosikan jasa melalui Facebook dan mengarahkan calon pelanggan ke sejumlah nomor WhatsApp.
“Mereka publikasi jasa melalui Facebook dan menautkan iklan tersebut ke berbagai nomor WhatsApp, lalu mereka memberikan pinjaman dengan bunga berkisar 20 sampai 30 persen berdasarkan hasil profil pelanggan,” kata Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin kemarin (26/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di sebuah vila di Gang Batu Lumbung, Jalan Raya Dalung. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, petugas menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (22/10/2026).
Dalam operasi itu, petugas dibagi ke sejumlah titik untuk mengantisipasi penghuni yang berusaha melarikan diri. Setelah tiga kali memanggil penghuni tanpa mendapat respons, petugas memutuskan mendobrak pintu depan vila.
“Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang. Mereka digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut,” ujar Novyandri.
Di lantai dua, petugas menemukan tiga ruangan yang dilengkapi perangkat elektronik dan perlengkapan lain, termasuk komputer, laptop, telepon seluler, USB flashdisk, monitor, paspor, brankas, serta uang tunai. Sejumlah penghuni juga ditemukan sedang beraktivitas di ruangan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, para WNA itu bertugas berkomunikasi dengan calon peminjam dan menawarkan pinjaman berdasarkan profil pelanggan. Menurut Novyandri, setiap kelompok menargetkan keuntungan 7.800 dolar AS per bulan, sedangkan penghasilan masing-masing WNA diperkirakan berkisar 1.200–1.600 dolar AS. Sasaran mereka adalah warga negara asing yang berada di luar Indonesia.
Imigrasi memperkirakan aktivitas tersebut telah berlangsung selama enam bulan. Namun, penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami kegiatan di vila tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjalankan aktivitas serupa.
Saat ini, seluruh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa.
Menurut Novyandri, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memungkinkan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan. ***

