DCNews, Jakarta — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap individu atau kelompok yang mempromosikan Gerakan Gagal Bayar (Galbay) pinjaman online di jejaring media sosial atau medsos. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan gerakan ini berpotensi mengganggu ekosistem keuangan digital dan merugikan penyelenggara pinjaman online legal (pindar).
“Gerakan Galbay ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ajakan terbuka untuk tidak membayar kewajiban pinjaman. Ini bentuk pelanggaran hukum,” kata Entjik kepada wartawan seusai seminar Core Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
AFPI mengaku telah melaporkan fenomena ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini tengah mendiskusikan langkah pelaporan ke kepolisian. Menurut Entjik, ajakan Galbay marak disebarkan melalui YouTube dan berbagai platform media sosial, dan sebagian besar menyasar kalangan muda.
“Kami tidak hanya berupaya menindak pelaku ajakan Galbay, tetapi juga mendorong literasi keuangan masyarakat. Edukasi dan kampanye disiplin membayar menjadi agenda rutin asosiasi demi menjaga kesehatan industri fintech pendanaan,” tegasnya.
Sebagai langkah jangka panjang, lanjut Entjik, AFPI juga menggencarkan upaya integrasi layanan pinjaman online legal ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Menurut dia, hal ini penting untuk menekan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) dan memperkuat disiplin peminjam.
“Kalau peminjam macet di sistem pindar dan datanya masuk ke SLIK, ia akan sulit mengakses kredit lain seperti KPR atau pembiayaan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Berpotensi Ciptakan Instabilitas Keuangan
Fenomena Galbay menjadi perhatian serius karena berpotensi menciptakan instabilitas pada sektor keuangan digital yang tengah berkembang. AFPI berharap penegakan hukum terhadap pelaku ajakan Galbay dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tak terjebak dalam praktik merugikan tersebut. ***

