DCNews, Jakarta — Mayoritas kepala dan perangkat desa menolak rencana pemerintah membiayai Koperasi Desa Merah Putih (KMP) melalui pinjaman dari bank-bank Himbara –himpunan bank milik negara. Kekhawatiran akan gagal bayar dan potensi penyalahgunaan dana desa menjadi sorotan utama.
Kekhawatiran para pemangku kepentinga daerah ini diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira melalui siaran pers tertulisnya, dikutip DCNews, Jumat (13/6/2025).
Bhima mengatakan, berdasarkan laporan lembaganya terungkap kalau sebanyak 76% perangkat desa menolak skema pembiayaan KMP melalui pinjaman Himbara yang dibebankan pada dana desa. Sebanyak 65% responden menilai tata kelola KMP rawan korupsi terselubung, sementara 46% memperingatkan potensi konflik di tingkat desa, dan 35% mencurigai adanya agenda politik dalam program ini.
“Alasannya soal kekhawatiran gagal bayar pinjaman Kopdes MP yang akan berdampak langsung ke dana desa. Kalau dana desa berkurang, maka kepala desa takut disalahkan warganya,” ujarnya.
Selain itu, Bhima juga menyebut, banyak perangkat desa mengeluhkan minimnya informasi tentang mekanisme pencairan dan perjanjian hukum dalam program ini. Ia menegaskan, jika koperasi gagal bayar, maka konsekuensi hukumnya akan menyeret perangkat desa, yang tidak punya kendali penuh atas kebijakan itu.
Laporan Celios juga mencatat indikasi kuat kebocoran anggaran akibat program ini. Rata-rata kebocoran dana per desa diperkirakan mencapai Rp60 juta per tahun, dan total kebocoran nasional akibat KMP bisa menembus Rp4,8 triliun per tahun, yang menyusup ke ekonomi bawah tanah (underground economy).
Berisiko Tinggi
Pemerintah diketahui menggagas pendanaan KMP melalui pinjaman sebesar Rp3 miliar per koperasi desa dari bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Dana itu akan dicicil melalui keuntungan koperasi, namun akan dipotong langsung dari alokasi dana desa apabila tidak terpenuhi.
Dalam penilaian Celios, skema ini berisiko tinggi menimbulkan instabilitas fiskal. Peneliti Celios, Galau D. Muhammad menegaskan, pemotongan langsung dana desa untuk membayar cicilan KMP membuka peluang besar penyimpangan dan melemahkan daya dukung keuangan desa.
“Dalam berbagai verbatim yang kami catat, banyak perangkat desa menyampaikan bahwa praktik simpan pinjam sangat sulit dalam hal pengembalian. Karena masyarakat menilai ini sebagai fasilitas negara yang tak perlu dikembalikan,” kata Galau.
Kondisi ini, lanjutnya, memperbesar risiko gagal bayar koperasi, yang pada akhirnya tidak hanya membebani desa tetapi juga membahayakan sistem perbankan nasional. Menurut Galau, bank Himbara berpotensi mengalami tekanan serius, mulai dari penurunan simpanan hingga lonjakan kredit bermasalah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat Non-Performing Loan (NPL) perbankan meningkat dari 2,08% pada Desember 2024 menjadi 2,17% pada Maret 2025. Sementara itu, Loan at Risk naik dari 9,28% menjadi 9,86% pada periode yang sama, menandakan memburuknya kualitas kredit secara umum.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, lebih lajut Bhima Yudhistira menyarankan agar pemerintah menunda implementasi Koperasi Desa Merah Putih, demi menghindari beban tambahan bagi desa dan menjaga stabilitas fiskal nasional.
“Celios merekomendasikan agar program Kopdes MP ditunda,” tegas Bhima. ***

