DCNews, Banjaran — Polsek Banjaran, Polresta Bandung, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta masalah sosial. Imbauan tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Banjaran, Aipda Budiman, saat menyambangi warga di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (12/10/2026).
Dalam kegiatan sambang dan silaturahmi tersebut, Aipda Budiman berdialog langsung dengan warga binaan untuk menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pendekatan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai risiko yang dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan keluarga.
Budiman mengimbau warga agar lebih bijak memanfaatkan layanan keuangan digital dan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan mekanisme maupun persyaratan yang tidak jelas. Masyarakat juga diminta menghindari judi online karena praktik tersebut berisiko menguras keuangan dan berdampak terhadap kehidupan keluarga.
Selain edukasi mengenai pinjol ilegal dan judol, warga diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Kepedulian terhadap kondisi sekitar serta kesediaan melaporkan potensi gangguan kepada kepolisian dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Kapolsek Banjaran Polresta Bandung, AKP Iwan Setiawan, mengatakan kegiatan sambang menjadi salah satu upaya memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Melalui interaksi langsung, berbagai persoalan di lingkungan warga diharapkan dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini.
Ia menegaskan, Polsek Banjaran akan terus mengedepankan pendekatan humanis melalui kegiatan sambang dan penyampaian pesan-pesan kamtibmas. Upaya tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan polisi dengan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. ***

