DCNews, Gresik — Guru disebut menjadi kelompok yang paling banyak terjerat pinjaman online (pinjol), di tengah meningkatnya risiko keuangan digital yang juga mencakup judi online, penipuan investasi, dan berbagai modus penipuan. Kondisi ini mendorong perlunya penguatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen agar masyarakat tidak terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, menyoroti persoalan tersebut dalam acara Meaningful Participation BS OJK Bersama DPR RI bertema Perlindungan Konsumen dan Pembiayaan UMKM di Hotel Santika, Gresik, Jawa Timur, Senin (12/10/2026).
“Ini isu yang sangat menarik terkait keuangan dan perlindungan konsumen. Maraknya pinjol, pindar (pinjaman daring), judi online, scam investasi, dan penipuan di sektor keuangan. Semakin modern pertumbuhan digital, semakin besar masalah yang kita hadapi,” ujar Thoriq, yang akrab disapa Jiddan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) Candra Fajri Ananda dan anggota BS OJK Muhammad Jufrin, serta peserta dari kalangan pelaku UMKM, mahasiswa, dan masyarakat lainnya.
Jiddan menilai, upaya pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membedakan pinjaman online legal dan ilegal merupakan langkah preventif yang penting. Namun, masyarakat tetap perlu berhati-hati saat menggunakan layanan pinjaman legal karena biaya pinjaman dan potongan pencairan dapat membebani kemampuan membayar.
Menurut dia, masyarakat belum sepenuhnya memahami besarnya bunga dan biaya pinjaman. Ia mencontohkan bunga sebesar 0,3 persen per hari yang, jika dihitung secara sederhana selama 30 hari, setara dengan sekitar 9 persen dari pokok pinjaman.
Selain bunga, potongan administrasi pada awal pencairan juga perlu diperhatikan. Jiddan mencontohkan, pinjaman Rp1 juta bisa menyisakan dana yang diterima peminjam hanya Rp800.000 setelah dipotong biaya Rp100.000 hingga Rp200.000.
“Dengan uang Rp800.000 itu, kita diwajibkan membayar pinjaman per bulan Rp90.000. Kira-kira ini mau dipakai usaha apa? Harus ada perencanaan matang,” katanya.
Beban pembayaran, lanjut Jiddan, semakin besar pada pinjaman bernilai lebih tinggi. Ia mencontohkan, peminjam yang mengajukan Rp10 juta berpotensi hanya menerima Rp8 juta hingga Rp9 juta setelah potongan, sementara pembayaran bunga yang disebutkannya dapat mencapai Rp900.000 hingga Rp1 juta per bulan.
Menurut dia, ketidaksesuaian antara dana yang diterima dan kemampuan membayar berisiko memicu gagal bayar. Dampaknya tidak hanya berupa bertambahnya beban utang, tetapi juga dapat memengaruhi riwayat kredit peminjam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Dampaknya ketika mau ambil rumah, motor, atau kredit lain, SLIK-nya bermasalah sehingga tidak bisa diberikan kredit gara-gara pinjaman macet. Kadang macetnya kecil, Rp100.000, Rp300.000, Rp1 juta,” ujarnya.
DPR Soroti Dampak SLIK dan Pentingnya Literasi Keuangan
Jiddan juga menyinggung kebijakan terkait informasi kredit dalam SLIK. Ia menyebut terdapat kelonggaran untuk tunggakan di bawah Rp1 juta agar tidak ditampilkan dalam pengecekan tertentu oleh industri keuangan.
“Jadi ketika punya SLIK macet di bawah Rp1 juta, mau kredit motor, ini sudah tidak muncul lagi dalam pengecekan,” kata dia.
Selain itu, Jiddan menyampaikan bahwa pemberi pinjaman diwajibkan menerbitkan surat keterangan lunas paling lambat tiga hari setelah nasabah menyelesaikan kewajibannya.
Bagi masyarakat yang telah melunasi pinjaman tetapi masih menghadapi kendala terkait informasi kredit, ia menyarankan agar menghubungi OJK melalui saluran layanan resmi, termasuk kontak konsumen dan layanan pengaduan daring.
“Kalau sudah lunasi tapi belum bisa pinjam lagi, bisa hubungi OJK terdekat atau via WhatsApp dan online. Cari saja di Google OJK Call Center,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Jiddan turut menyebut kelompok masyarakat yang dinilai rentan terjerat pinjol. Berdasarkan data yang disampaikannya, guru menempati urutan tertinggi dengan porsi 42 persen, disusul korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 21 persen dan ibu rumah tangga 18 persen.
Kelompok lainnya meliputi karyawan sebesar 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang cukur rambut 2 persen, dan pengemudi ojek online 1 persen. Data tersebut disampaikan dalam acara itu, tetapi sumber dan periode pengumpulannya tidak dirinci dalam paparan yang tersedia.
Jiddan juga menyoroti maraknya penipuan digital, investasi bodong, dan judi online yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Menurut dia, perkembangan layanan keuangan digital harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat mengenali risiko, memahami biaya pinjaman, serta membedakan layanan resmi dari penawaran ilegal.
Penguatan literasi keuangan, kata dia, menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat mengambil keputusan keuangan yang berujung pada masalah utang. Edukasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dan perlindungan konsumen agar pemanfaatan layanan keuangan digital tidak justru memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga. ***

