Pajak Royalti Penulis Buku Turun Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Targetkan Aturan Terbit November 2026

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah menargetkan pengesahan aturan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis buku pada November 2026. Kebijakan ini akan memangkas tarif pajak royalti dari 15 persen menjadi 1,5 persen, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan penulis sekaligus menjaga keberlanjutan industri penerbitan nasional.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai insentif tersebut telah memasuki tahap harmonisasi setelah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto.

“Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” kata Teuku Riefky saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Melalui aturan tersebut, tarif PPh Final atas penghasilan royalti penulis buku direncanakan turun dari 15 persen menjadi 1,5 persen. Penurunan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih penulis dari karya yang diterbitkan, sekaligus memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan atas royalti.

Skema PPh Final membuat pajak atas penghasilan royalti diselesaikan melalui pemotongan oleh penerbit. Penghasilan tersebut selanjutnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa dihitung kembali menggunakan tarif pajak progresif.

Teuku Riefky memastikan penyusunan RPP telah melalui tahapan partisipasi bermakna (meaningful participation) sebelum memasuki proses harmonisasi. Namun, insentif tersebut memiliki persyaratan, yakni karya yang menghasilkan royalti harus memiliki nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat ekosistem perbukuan nasional, meningkatkan kesejahteraan penulis, serta mendukung keberlangsungan usaha penerbitan. Kepastian mengenai besaran pajak dinilai menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku industri buku dalam mengelola pendapatan dari karya intelektual.

Insentif pajak royalti penulis merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahap II yang disiapkan pemerintah dengan anggaran Rp26,34 triliun. Meski demikian, dampak kebijakan terhadap pendapatan penulis dan pertumbuhan industri penerbitan akan bergantung pada aturan final yang disahkan serta pelaksanaan ketentuan insentif tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...