DCNews, Jember — Investasi proyek pengerjaan hidran senilai Rp 3 miliar di Kabupaten Malang berujung laporan polisi. Sepasang suami istri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga mengalihkan dana investasi tersebut untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan membiayai proyek lain, bukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang dijanjikan kepada investor.
Pasangan berinisial SON dan EE, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini kini ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember yang masih memeriksa saksi-saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunny Prasetiyo, mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berasal dari pihak pelapor. Polisi selanjutnya berencana memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor, dan dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, yakni pasutri tersebut, untuk dimintai keterangan,” kata Andry, Sabtu (10/10/2026).
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika SON dan EE menawarkan investasi dalam proyek pengerjaan hidran milik PLN di Kabupaten Malang. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan kepada korban, dana sebesar Rp 3 miliar itu dijanjikan menghasilkan keuntungan Rp 617 juta setelah proyek selesai.
Namun, lebih dari satu tahun sejak investasi dilakukan, proyek tersebut disebut belum juga rampung. Pihak pelapor menduga dana yang disetorkan tidak digunakan sebagaimana kesepakatan awal.
Kuasa hukum pelapor, Achmad Faiz, mengatakan hasil penelusuran pihaknya menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana. Menurut dia, uang investasi tersebut justru digunakan untuk melunasi utang pinjol dan dialihkan ke sejumlah proyek lain milik terlapor.
“Uang Rp 3 miliar milik klien kami ternyata disalahgunakan. Bukannya dipakai untuk pengerjaan proyek hidran PLN seperti kesepakatan awal, dana tersebut justru dipakai untuk melunasi utang pinjol dan dialihkan ke proyek-proyek lain milik terlapor,” kata Faiz kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Faiz juga menyoroti transaksi di rekening PT Adika Atmaja Teknik, perusahaan yang menurutnya dipimpin salah satu terlapor sebagai direktur. Ia menduga terdapat transaksi tidak wajar yang berkaitan dengan aliran dana investasi tersebut.
“Dari hasil penelusuran, kami mendeteksi adanya transaksi tidak wajar di rekening PT Adika Atmaja Teknik, perusahaan di mana pelaku menjabat sebagai direktur. Transaksi ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk mengaburkan aliran dana investasi milik korban,” ujarnya.
Dugaan pengalihan dana dan transaksi tidak wajar tersebut masih perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum. Hingga laporan ini disusun, polisi baru menyampaikan telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor dan berencana memanggil kedua terlapor. Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap SON dan EE maupun tanggapan mereka atas tuduhan tersebut. ***

