DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kenaikan tersebut tercatat berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.04 WIB, sementara harga jual kembali (buyback) turut naik menjadi Rp2.376.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi maupun penyimpan nilai kekayaan. Namun, investor perlu memperhitungkan selisih harga beli dan harga jual kembali sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Dari sisi perpajakan, transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam 9 Oktober 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat, 9 Oktober 2026:
- 0,5 gram: Rp1.336.000
- 1 gram: Rp2.572.000
- 2 gram: Rp5.084.000
- 3 gram: Rp7.601.000
- 5 gram: Rp12.635.000
- 10 gram: Rp25.215.000
- 25 gram: Rp62.912.000
- 50 gram: Rp125.745.000
- 100 gram: Rp251.412.000
- 250 gram: Rp628.265.000
- 500 gram: Rp1.256.200.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.512.600.000
Analisis Dahlan Consultant: Investor Perlu Menghitung Selisih Harga Beli dan Buyback
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan investasi emas hanya berdasarkan kenaikan harga harian.
Menurut dia, kenaikan harga emas memang dapat menjadi peluang bagi investor, tetapi keuntungan tidak otomatis diperoleh ketika harga pasar naik. Investor perlu memperhitungkan selisih antara harga pembelian dan harga jual kembali, termasuk pajak serta biaya lain yang mungkin timbul.
“Emas sebaiknya dipandang sebagai instrumen untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka menengah hingga panjang, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan dari pergerakan harga harian. Sebelum membeli, masyarakat perlu menentukan tujuan investasi, jangka waktu penyimpanan, dan kebutuhan likuiditas,” demikian analisis Kang Dahlan.
Ia menilai, investor juga perlu menerapkan strategi pembelian yang disiplin dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan. Masyarakat tidak seharusnya menggunakan dana kebutuhan pokok atau dana darurat untuk membeli emas, terlebih jika keputusan tersebut didorong kekhawatiran tertinggal dari kenaikan harga.
Kang Dahlan menambahkan, evaluasi investasi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada harga emas saat ini, tetapi juga pada harga yang berpotensi diterima ketika emas dijual kembali. Dengan memperhitungkan selisih harga beli dan buyback, pajak, serta jangka waktu investasi, masyarakat dapat menilai secara lebih realistis apakah transaksi emas sesuai dengan tujuan keuangannya. ***

