TP PKK Kabupaten Tegal Perkuat Peran Keluarga Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online

Date:

DCNews, Tegal – Ancaman judi online dan pinjaman online ilegal semakin menuntut keluarga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Pencegahan tidak cukup dilakukan dengan membatasi penggunaan internet, tetapi juga melalui literasi digital, pendampingan orang tua, dan kepedulian lingkungan sekitar.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tegal dalam Pelatihan Pokja I TP PKK Kabupaten Tegal 2026 bertema “Pelatihan Simulasi Pencegahan JUPITER (Judi Online dan Pinjol Teratasi)” di Gedung PKK Slawi, Rabu (9/9/2026) kemarin.

Pelatihan itu membekali kader TP PKK dengan pemahaman mengenai risiko judi online dan pinjaman online ilegal, sekaligus mendorong penguatan peran keluarga serta lingkungan dalam mencegah dampaknya terhadap masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan, literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami risiko yang menyertainya.

Menurut dia, pendampingan anak membutuhkan keterpaduan antara orang tua dan lingkungan sekitar. Pengawasan pun tidak harus selalu diwujudkan melalui pembatasan penggunaan perangkat digital.

“Memang perlunya keterpaduan antara orang tua dan lingkungan. Kalau ada kerumunan anak-anak, paling tidak sebagai RT mempunyai wewenang untuk menegur atau menanyakan kegiatan mereka, termasuk apa yang sedang diakses,” ujar Nurhayati saat menjawab pertanyaan peserta.

Pernyataan tersebut menempatkan pencegahan risiko digital sebagai tanggung jawab bersama. Keluarga tidak hanya dituntut mengawasi penggunaan gawai, tetapi juga membangun komunikasi dan kepedulian terhadap aktivitas anak di lingkungan tempat tinggal.

Pemerintah Siapkan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Nurhayati juga menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Sekarang ada PP Tunas yang dikeluarkan pemerintah melalui Diskominfo. Jadi, sebelum usia 17 tahun, anak-anak tidak bisa mengakses media sosial. Artinya, menunggu sampai anak siap dan mampu memfilter mana yang penting dan mana yang berbahaya,” jelasnya.

Melalui pelatihan JUPITER, TP PKK Kabupaten Tegal mendorong kader untuk memperkuat edukasi pencegahan judi online dan pinjaman online ilegal dari lingkungan keluarga. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali risiko aktivitas digital sekaligus membangun perlindungan yang lebih kuat bagi anak. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Akurasi Data Bansos Jadi Sorotan

DCNews, Jakarta — Sekitar 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos)...

Kopi Kenangan Bantah Minta Karyawan Mengundurkan Diri Saat Sakit, Polemik Berlanjut Usai Kahfi Meninggal

DCNews, Jakarta — Polemik hubungan kerja di tengah perjuangan...

India Dorong Indonesia Perkuat Kerja Sama Moneter BRICS Lewat Inovasi Keuangan dan Fintech

DCNews, New Delhi – Keanggotaan Indonesia dalam BRICS membuka...

OJK Waspadai Dampak El Nino hingga 2027 terhadap Pembiayaan Pertanian, Multifinance Tembus Rp513 Triliun

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat perhatian...