DCNews, Tegal – Ancaman judi online dan pinjaman online ilegal semakin menuntut keluarga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Pencegahan tidak cukup dilakukan dengan membatasi penggunaan internet, tetapi juga melalui literasi digital, pendampingan orang tua, dan kepedulian lingkungan sekitar.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tegal dalam Pelatihan Pokja I TP PKK Kabupaten Tegal 2026 bertema “Pelatihan Simulasi Pencegahan JUPITER (Judi Online dan Pinjol Teratasi)” di Gedung PKK Slawi, Rabu (9/9/2026) kemarin.
Pelatihan itu membekali kader TP PKK dengan pemahaman mengenai risiko judi online dan pinjaman online ilegal, sekaligus mendorong penguatan peran keluarga serta lingkungan dalam mencegah dampaknya terhadap masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan, literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami risiko yang menyertainya.
Menurut dia, pendampingan anak membutuhkan keterpaduan antara orang tua dan lingkungan sekitar. Pengawasan pun tidak harus selalu diwujudkan melalui pembatasan penggunaan perangkat digital.
“Memang perlunya keterpaduan antara orang tua dan lingkungan. Kalau ada kerumunan anak-anak, paling tidak sebagai RT mempunyai wewenang untuk menegur atau menanyakan kegiatan mereka, termasuk apa yang sedang diakses,” ujar Nurhayati saat menjawab pertanyaan peserta.
Pernyataan tersebut menempatkan pencegahan risiko digital sebagai tanggung jawab bersama. Keluarga tidak hanya dituntut mengawasi penggunaan gawai, tetapi juga membangun komunikasi dan kepedulian terhadap aktivitas anak di lingkungan tempat tinggal.
Pemerintah Siapkan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Nurhayati juga menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Sekarang ada PP Tunas yang dikeluarkan pemerintah melalui Diskominfo. Jadi, sebelum usia 17 tahun, anak-anak tidak bisa mengakses media sosial. Artinya, menunggu sampai anak siap dan mampu memfilter mana yang penting dan mana yang berbahaya,” jelasnya.
Melalui pelatihan JUPITER, TP PKK Kabupaten Tegal mendorong kader untuk memperkuat edukasi pencegahan judi online dan pinjaman online ilegal dari lingkungan keluarga. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali risiko aktivitas digital sekaligus membangun perlindungan yang lebih kuat bagi anak. ***

