DCNews, Jakarta — Polemik hubungan kerja di tengah perjuangan seorang karyawan melawan sakit menempatkan Kopi Kenangan dalam sorotan publik. Perusahaan membantah kabar bahwa manajemen meminta Muhammad A. Al Kahfi mengundurkan diri saat menjalani perawatan intensif sebelum meninggal dunia.
Persoalan itu mencuat setelah unggahan di media sosial mempersoalkan proses pengunduran diri Kahfi, perubahan status hubungan kerja, serta pengurusan manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarganya.
Kahfi disebut merupakan karyawan Kopi Kenangan dengan posisi terakhir Supervisor Operations (SPV OPS) dan berstatus staf. Ia dikabarkan menjalani perawatan intensif akibat sakit, sempat berada dalam kondisi kritis dan koma, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kabar yang beredar di media sosial menyebut manajemen Kopi Kenangan meminta Kahfi mengundurkan diri ketika memasuki masa perawatan. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan berasal dari pengguna Threads @Iwancanda.
Dalam unggahan lanjutan, @Iwancanda juga mempersoalkan surat pengunduran diri yang disebut tidak ditandatangani Kahfi. Pengguna tersebut mempertanyakan proses pengurusan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan setelah almarhum wafat.
Menurut unggahan itu, persoalan manfaat JKM berkaitan dengan perubahan status hubungan kerja sebelum Kahfi meninggal dunia. Namun, klaim mengenai permintaan pengunduran diri saat almarhum dalam kondisi koma maupun persoalan manfaat JKM tersebut belum dapat diverifikasi secara independen berdasarkan informasi yang tersedia.
Kopi Kenangan Bantah Pengunduran Diri Diminta Perusahaan
Di tengah sorotan tersebut, Kopi Kenangan menyampaikan klarifikasi resmi melalui saluran media sosial perusahaan, Minggu (13/9/2026). Manajemen menyatakan telah melakukan penelusuran internal dan menemukan informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kronologi serta catatan perusahaan.
“Kami perlu meluruskan bahwa pengunduran diri almarhum tidak diminta oleh perusahaan. Perusahaan menerima pengajuan pengunduran diri dan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” tulis manajemen Kopi Kenangan dalam pernyataannya.
Perusahaan juga menyatakan telah melakukan komunikasi terkait kondisi kesehatan Kahfi setelah mengetahui situasi yang dihadapi almarhum. Perwakilan Kopi Kenangan disebut menjenguk Kahfi selama masa perawatan.
Setelah Kahfi meninggal dunia, perusahaan menyatakan tetap membantu proses administrasi yang berkaitan dengan hak-hak almarhum.
“Saat ini, secara paralel kami juga telah menghubungi pihak keluarga almarhum untuk berdiskusi secara langsung, agar informasi yang beredar dapat diluruskan berdasarkan fakta, dan persoalan ini dapat ditangani dengan baik,” demikian pernyataan manajemen Kopi Kenangan.
Persoalan Hak Almarhum Masih Menunggu Kejelasan
Klarifikasi Kopi Kenangan belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di ruang publik. Dua hal yang menjadi perhatian adalah kronologi pengunduran diri Kahfi dan proses pengurusan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Di satu sisi, unggahan media sosial mempersoalkan dugaan permintaan pengunduran diri ketika Kahfi menjalani perawatan. Di sisi lain, perusahaan menyatakan pengunduran diri merupakan pengajuan dari karyawan dan diproses sesuai prosedur.
Hingga saat ini, belum tersedia verifikasi independen atas dokumen pengunduran diri, kronologi perubahan status hubungan kerja, maupun proses pengurusan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Keterangan dari keluarga almarhum, dokumen hubungan kerja, serta pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.
Kopi Kenangan menyampaikan penghormatan kepada Kahfi dan keluarga yang ditinggalkan. Perusahaan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai situasi yang terjadi. ***

