DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Di tengah rangkaian penutupan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memproses hak nasabah BPR Citra Bersada Abadi, bank terbaru yang izin usahanya dicabut OJK.
Hingga lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi, LPS telah menetapkan 318 rekening milik 295 nasabah sebagai Simpanan Layak Bayar. Nilai simpanan yang telah ditetapkan tersebut mencapai Rp3,65 miliar.
Data itu menjadi bagian dari proses penanganan nasabah setelah OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
BPR Citra Bersada Abadi beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
LPS masih melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditentukan status penjaminannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengatakan, lembaganya berupaya memastikan proses pembayaran simpanan nasabah berjalan optimal dengan tetap mengutamakan ketelitian dalam setiap tahapan.
“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
12 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026
Pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi menjadi penutup sementara rangkaian pencabutan izin usaha bank oleh OJK hingga Agustus 2026.
Rangkaian tersebut dimulai pada Januari ketika OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.
Pada Februari, dua BPR kembali kehilangan izin usaha, yakni BPR Bank Cirebon dan BPR Kamadana Bangli.
OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari pada Maret 2026.
Pada April, giliran BPR Sungai Rumbai Dharmasraya yang dicabut izin usahanya. Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha pada Juni.
Pada Juli, tiga bank kembali ditutup, yakni BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri.
Terakhir, OJK mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026.
Daftar 12 BPR yang Ditutup
Berikut daftar BPR yang izin usahanya dicabut OJK hingga Agustus 2026:
1. BPR Suliki Gunung Mas
2. BPR Prima Master Bank
3. BPR Bank Cirebon
4. BPR Kamadana Bangli
5. BPR Koperindo Jaya
6. BPR Pembangunan Nagari
7. BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
8. BPR Ceper Permata Artha
9. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
10. BPR Mataram Mitra Manunggal
11. BPR Syariah Hasanah Mandiri
12. BPR Citra Bersada Abadi
Penutupan Bank dan Perlindungan Nasabah
Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap industri perbankan. Setelah izin sebuah bank dicabut, proses penyelesaian hak nasabah menjadi salah satu tahapan penting, termasuk melalui mekanisme penjaminan simpanan oleh LPS bagi nasabah yang memenuhi persyaratan.
Untuk BPR Citra Bersada Abadi, proses pembayaran simpanan masih berjalan seiring dengan rekonsiliasi dan verifikasi data. Penetapan status Simpanan Layak Bayar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data rekening dan ketentuan penjaminan yang berlaku.
Karena itu, jumlah rekening dan nilai simpanan yang telah ditetapkan LPS dapat berubah seiring berlanjutnya proses verifikasi seluruh data nasabah.
Bagi nasabah bank yang izinnya dicabut, kepastian mengenai status simpanan menjadi bagian penting dari proses penyelesaian setelah operasional bank dihentikan. LPS memastikan proses tersebut dilakukan secara bertahap agar pembayaran dapat diberikan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan. ***

