Pakar Bilang, OJK Berwenang Atur Batas Bunga Pinjol,

Date:

DCNews, Jakarta — Perdebatan mengenai dasar hukum pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) kembali mengemuka dalam sidang banding putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pakar hukum administrasi negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Adrian Rompis menilai perintah lisan regulator dapat memiliki kekuatan hukum sepanjang diberikan dalam lingkup kewenangan yang dimiliki.

Pandangan itu disampaikan Adrian dalam persidangan banding putusan KPPU terhadap industri pindar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Menurut Adrian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang bagi pemerintah untuk memberikan perintah secara lisan dalam pelaksanaan kewenangan administrasi pemerintahan.

“Kalau kemudian kita lihat Undang-Undang 30 Tahun 2014, dia cair karena bicara tentang administrasi pemerintahan, dia cair sekali. Perintah lisan boleh. Yang tidak boleh kalau kemudian itu digugat, dijadikan masalah di PTUN,” kata Adrian, dikutip Jumat (21/8/2026).

Persoalan tersebut menjadi penting karena perkara yang diperiksa berkaitan dengan arahan lisan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018 mengenai batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman daring.

Arahan itu kemudian dituangkan dalam pedoman perilaku asosiasi. Tujuannya, antara lain, memberikan perlindungan kepada konsumen dari tingginya beban biaya pinjaman.

OJK kembali menegaskan adanya arahan tersebut melalui siaran pers pada 20 Mei 2025.

Namun, KPPU dalam putusannya tetap menjatuhkan denda dengan total sekitar Rp755 miliar kepada 97 platform pindar. KPPU menilai arahan lisan OJK tidak dapat menjadi dasar bagi pengaturan batas bunga atau manfaat ekonomi dalam industri tersebut.

Kewenangan OJK Menjadi Titik Perdebatan

Adrian menilai penilaian terhadap legalitas pengaturan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewenangan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Menurut dia, OJK memiliki mandat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan industri jasa keuangan, termasuk penyelenggara pindar. Karena itu, setiap kebijakan atau arahan regulator perlu dilihat dalam konteks kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Ia juga menyoroti hubungan antara kewajiban pelaku usaha untuk menjadi anggota asosiasi dan proses perizinan yang berada dalam pengawasan regulator.

“Dia [keanggotaan asosiasi] akan menjadi kewajiban hukum kalau kemudian regulator mengeluarkan yang disebut dengan instrumen yuridisnya itu adalah izin. Jadi kalau dia [pengusaha] tidak punya izin, dia tidak boleh melakukan kegiatan usaha,” ujarnya.

Menurut Adrian, persyaratan tersebut menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri.

“Persyaratan ini yang akan jadi modal OJK untuk melakukan pengawasan terhadap industri ini,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan setiap lembaga negara berasal dari undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. Karena itu, kewenangan KPPU dalam memeriksa perkara persaingan usaha perlu ditempatkan berdampingan dengan kewenangan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Adrian Soroti Potensi Tindakan di Luar Kewenangan

Dalam persidangan, Adrian juga ditanya mengenai kemungkinan lembaga negara lain menilai atau menganulir keabsahan tindakan regulator dalam menjalankan kewenangannya.

Ia menegaskan, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Adrian, lembaga negara harus bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan kepadanya. Jika sebuah lembaga mengambil keputusan atau mengatur sesuatu di luar kewenangannya, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai ultra vires.

“Kalau lembaga itu ‘cawe-cawe’ untuk mengatur, ‘cawe-cawe’ untuk membuat keputusan itu menjadi istilahnya dalam hukum administrasi negara yaitu rekayasa hukum. Kemungkinan kita katakan tindakan dia termasuk ultra vires, kalau dia enggak punya kewenangan,” kata Adrian kepada majelis.

Perkara 97 Platform Pindar

Perkara ini merupakan bagian dari proses banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi kepada 97 platform pindar terkait pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi.

Dalam proses persidangan, perdebatan tidak hanya menyentuh substansi mengenai batas biaya pinjaman, tetapi juga menyangkut pertanyaan mendasar mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mengatur industri jasa keuangan dan instrumen hukum apa yang dapat digunakan regulator.

Posisi tersebut menjadi krusial karena pengaturan batas manfaat ekonomi pada industri pindar berkaitan langsung dengan dua kepentingan: perlindungan konsumen dari beban pinjaman yang tinggi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Putusan dalam proses banding nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana kewenangan regulator sektor jasa keuangan dan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha ditempatkan ketika keduanya bersinggungan dalam satu perkara.

Catatan redaksional: istilah “ketetapan hukum” pada naskah awal diperhalus menjadi tindakan/perintah administrasi pemerintahan agar lebih presisi secara terminologi hukum administrasi negara. Tuduhan atau kesimpulan bahwa KPPU “keliru” juga tidak dinyatakan sebagai fakta, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan hukum dalam proses banding. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Yen Tembus ¥160 per Dolar, Tekanan Intervensi Jepang Kembali Menguat

DCNews, Tokyo — Nilai tukar yen Jepang kembali melemah hingga...

OJK Tegaskan Bunga Bank Tetap Ikuti Mekanisme Pasar, Respons Permintaan Menkeu Purbaya

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan...

Klaim Mobil Diambil Paksa Debt Collector, Anggota DPRD Karawang Kang Asep Supriatna Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

DCNews, Karawang — Persoalan penagihan kendaraan berujung ke meja hukum...

AFPI Dorong Literasi Pindar di NTB, Mahasiswa Didorong Kenali Risiko Pinjaman Daring

DCNews, Mataram — Kemudahan mengakses pinjaman daring membuat literasi keuangan...