DCNews, Jakarta — Kementerian Koperasi (Kemenkop) diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai sanksi administratif terhadap Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari, terutama terkait masih diperbolehkannya koperasi menerima angsuran anggota di tengah pembatasan kegiatan usaha akibat persoalan gagal bayar.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Doni Akbar, menilai ketentuan dalam sanksi tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah anggota koperasi yang terdampak.
Kemenkop diketahui menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha sementara dengan menghentikan kegiatan simpan pinjam Koperasi Mekarsari. Namun, dalam ketentuan sanksi tersebut, koperasi masih diperbolehkan menerima angsuran dari anggota.
Pada saat yang sama, kegiatan usaha yang tidak memiliki izin diwajibkan dihentikan, sedangkan jaringan yang tidak berizin harus ditutup.
“Skema dalam sanksi yang dikeluarkan Kementerian Koperasi, Koperasi Mekarsari masih diperbolehkan menerima angsuran dari anggota. Pada saat yang sama, koperasi diwajibkan menghentikan kegiatan usaha yang tidak berizin dan menutup jaringan yang tidak memiliki izin. Sanksi administratif ini perlu dijelaskan secara lebih rinci agar memberikan kepastian kepada anggota,” tutur Doni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Doni mengatakan, ketentuan mengenai penghentian sementara kegiatan simpan pinjam yang disertai ruang bagi koperasi untuk tetap menerima angsuran perlu dibarengi penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengawasannya.
Menurut dia, Kemenkop juga perlu menjelaskan tata kelola penerimaan dana tersebut, termasuk bagaimana dana yang diterima dikelola dan digunakan, terutama jika berkaitan dengan upaya memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.
“Saya melihat, surat sanksi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Di satu sisi menyatakan adanya pembatasan kegiatan usaha, tetapi di sisi lain masih membuka ruang bagi Koperasi Mekarsari untuk melakukan aktivitas tertentu,” ujarnya.
Karena itu, Doni mendorong Kemenkop menyampaikan penjelasan secara langsung mengenai tujuan dan maksud penerapan sanksi administratif tersebut.
Keterbukaan, kata dia, penting untuk mencegah munculnya persepsi berbeda di tengah anggota maupun masyarakat.
“Saya kira Kemenkop perlu menjelaskan secara terbuka apakah sanksi administratif terhadap Koperasi Mekarsari berdiri sendiri, berjalan paralel dengan proses hukum, atau justru dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan sebelum proses hukum berjalan lebih jauh,” jelasnya.
Minta Ada Roadmap Penyelesaian
Jika sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan Koperasi Mekarsari, Doni menilai Kemenkop perlu menyusun peta jalan atau roadmap yang jelas, terukur, dan dapat diawasi.
Menurut dia, kejelasan tahapan penyelesaian dibutuhkan agar anggota mengetahui arah penanganan persoalan serta langkah yang akan ditempuh pemerintah dan koperasi.
“Roadmap penyelesaian perlu dibuat secara jelas dan terukur agar prosesnya dapat dipantau serta tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Di sisi lain, Doni menegaskan bahwa apabila dalam persoalan Koperasi Mekarsari ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menilai sanksi administratif dan proses pidana merupakan dua instrumen dengan mekanisme dan konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, penerapan sanksi administratif tidak semestinya menghentikan proses hukum apabila aparat penegak hukum menemukan dugaan pelanggaran pidana.
“Pihak APH saya kira tetap harus melanjutkan temuan dan dugaan pelanggaran hukum serta proses pidana yang sudah berjalan. Proses tersebut harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan, sedangkan proses pidana memiliki mekanisme serta konsekuensi hukum yang berbeda,” tandasnya. ***

