Soroti Kapasitas Fiskal Daerah, Legislator PKB Minta TKD 2027 Lebih Berpihak pada Kebutuhan Daerah

Date:

DCNews,  Jakarta — Pemerintah diminta menjadikan kondisi fiskal pemerintah daerah sebagai salah satu pertimbangan utama dalam merancang kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) untuk anggaran 2027. Kebijakan transfer dinilai tidak cukup hanya mengalihkan kewenangan dari pemerintah pusat, tetapi juga harus memastikan daerah memiliki kemampuan keuangan untuk menjalankan kewenangan tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini perlu menjadi evaluasi dalam penyusunan skema TKD tahun depan.

Menurut dia, kapasitas fiskal daerah berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah menyediakan pelayanan publik sekaligus menjalankan berbagai kewenangan yang telah diberikan melalui kebijakan otonomi daerah.

“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah pada anggaran 2027,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pernyataan Khozin disampaikan setelah pemerintah pusat menyalurkan sekitar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu serta memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah.

Dana itu bersumber dari penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Khozin menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Menurut dia, tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat dapat membantu daerah menghadapi tekanan anggaran, terutama setelah adanya pengangkatan PPPK yang menambah kebutuhan belanja pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik langkah komitmen pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Namun, bagi Khozin, penyaluran dana tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai solusi jangka pendek. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dirancang agar mampu menjamin keberlanjutan keuangan daerah.

Kewenangan Harus Diikuti Dukungan Fiskal

Khozin menilai pelaksanaan otonomi daerah harus berjalan beriringan dengan dukungan fiskal yang memadai.

Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah, kata dia, akan sulit menghasilkan pelayanan publik yang optimal apabila tidak disertai kemampuan pembiayaan yang sepadan.

“Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” kata Khozin.

Karena itu, penyusunan kebijakan TKD 2027 dinilai perlu memperhitungkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Skema transfer juga perlu memastikan daerah memiliki ruang yang cukup untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, Khozin mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Daerah Diminta Perkuat Pendapatan Asli Daerah

Pemerintah daerah, menurut Khozin, perlu memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sah, meningkatkan efisiensi belanja, serta mencari inovasi pembiayaan dan sumber pendapatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khozin juga mendorong pemerintah daerah membangun kerja sama yang lebih kuat dengan daerah lain. Pertukaran pengetahuan mengenai strategi peningkatan pendapatan dan pengelolaan anggaran dinilai dapat membantu daerah menghadapi keterbatasan fiskal.

“Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah, saling kerja sama antardaerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antardaerah mesti sering dilakukan,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan TKD 2027 tidak hanya menyangkut besaran dana yang ditransfer pemerintah pusat, tetapi juga desain hubungan keuangan pusat dan daerah secara lebih berkelanjutan.

Pemerintah pusat dan daerah, kata Khozin, perlu memastikan pembagian kewenangan berjalan seimbang dengan pembagian sumber daya. Tanpa keseimbangan tersebut, otonomi daerah berisiko menghadapi kesenjangan antara luasnya tanggung jawab pemerintah daerah dan kemampuan anggaran untuk menjalankannya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Surat Presiden Tunjuk Destry Damayanti, OJK-LPS Kompak Dukung Calon Gubernur BI

DCNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada...

LPS Prioritaskan Edukasi Penjaminan Simpanan di 14 Provinsi, Papua Masuk Sasaran Utama

DCNews, Jakarta — Pengetahuan masyarakat mengenai perlindungan simpanan masih belum...

Literasi Keuangan Remaja Indonesia Tertinggal dari Akses, OJK Siapkan Edukasi Berbasis Usia

DCNews, Jakarta — Akses remaja Indonesia terhadap layanan keuangan...

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2026 Stabil di Rp2,69 Juta per Gram, Investor Diminta Tak Terburu-buru

DCNews, Jakarta — Harga emas Antam bertahan pada level...