KPK Buka Peluang Periksa eks Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Kasus CSR BI-OJK

Date:

DCNews, Jakarta — Mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatannya dalam proses hukum yang sedang berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, status purna tugas seseorang tidak serta-merta menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap pemanggilan saksi sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan penyidik dalam mengungkap fakta perkara. Menurut dia, penyidik hanya akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan untuk membuat terang tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI yang diumumkan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026.

Budi menegaskan, KPK berkomitmen mengusut perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK secara menyeluruh. Tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, penyidik juga berupaya memetakan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan agar persoalan tata kelola penyaluran dana sosial tersebut dapat dipahami secara utuh.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya terpotret secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih baik melalui pendekatan pencegahan,” kata Budi.

Hingga kini, lembaga antirasuah masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan OJK untuk periode 2020 hingga 2023.

Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperkuat pengaduan masyarakat. Berdasarkan temuan awal tersebut, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diyakini berkaitan dengan perkara. Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024 untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya.

Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kini kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Meski muncul spekulasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur BI, KPK menegaskan seluruh langkah hukum akan tetap dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan, tanpa dipengaruhi status jabatan seseorang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Naik Rp10.000, Tembus Rp2,75 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Video Viral Ojol Wanita Diduga Diintimidasi Debt Collector, Polisi Amankan Dua Motor di Tangsel

DCNews, Tangerang Selatan — Keributan antara pengemudi ojek online...

GP Al Washliyah DKI Tolak Aksi 27 Agustus di DPR, Ingatkan Risiko Provokasi dan Kerusuhan

DCNews, Jakarta — Rencana aksi unjuk rasa di Gedung DPR...

OJK Berlakukan Izin Usaha Asuransi Jasindo Setelah Perubahan Nama Perseroan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha...