Menteri P2MI Mukhtarudin: Pelindungan PMI Harus Menyeluruh, dari Sebelum Bekerja hingga Pulang

Date:

DCNews,.Hong Kong — Sebanyak 186.008 warga negara Indonesia (WNI) tercatat menetap di Hong Kong hingga 30 September 2026. Besarnya komunitas Indonesia tersebut, yang didominasi pekerja migran sektor domestik, mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pelayanan, pelindungan, serta penyelesaian persoalan WNI di luar negeri berjalan lebih terpadu.

Komitmen tersebut ditegaskan Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Hong Kong, Andi Ardiansyah, dalam kegiatan PASTI ADA SOLUSI yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia. Penguatan koordinasi itu dibahas dalam jamuan makan malam bersama delegasi pemerintah Indonesia di Ruang Ramayana, KJRI Hong Kong, Sabtu (31/10/2026) malam.

Delegasi tersebut dipimpin Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Hadir pula Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, dan Kepala BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman.

Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan, pelindungan pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebankan kepada satu kementerian atau lembaga. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar negara mampu memberikan pelayanan dan menangani persoalan pekerja migran secara menyeluruh.

“Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air. Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi sangat penting agar setiap persoalan yang dihadapi pekerja migran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu,” ujar Mukhtarudin.

Ia mengingatkan, pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja yang berkontribusi terhadap perekonomian, melainkan warga negara yang memiliki hak atas pelindungan, kepastian hukum, dan pelayanan dari pemerintah.

Melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI, pemerintah berupaya memastikan berbagai persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri dapat ditangani dengan pendekatan lintas sektor, terutama dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.

186.008 WNI, Mayoritas Bekerja sebagai Pekerja Migran

Konjen RI Andi Ardiansyah menjelaskan, komunitas Indonesia di Hong Kong memiliki latar belakang yang beragam. Selain pekerja migran, terdapat pelajar, profesional, penduduk tetap, serta diaspora yang menjalankan berbagai aktivitas di wilayah tersebut.

Dari total 186.008 WNI yang tercatat hingga 30 September 2026, sebanyak 165.763 orang atau sekitar 89 persen bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.

Selain itu, sekitar 1.200 pelajar Indonesia sedang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi Hong Kong. Komunitas WNI juga mencakup tenaga profesional di sektor terampil dan warga Indonesia yang telah berstatus penduduk tetap atau permanent resident.

Pada periode yang sama, kunjungan wisatawan Indonesia ke Hong Kong tercatat mencapai 228.455 orang.

Menurut Andi, besarnya jumlah WNI tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memastikan pelayanan konsuler dan pelindungan berjalan optimal.

Ia menjelaskan, Hong Kong dan Makau memiliki karakteristik khusus karena berstatus sebagai wilayah administratif khusus Republik Rakyat Tiongkok yang menerapkan prinsip one country, two systems.

“Posisi tersebut menjadikan Hong Kong sebagai pusat konektivitas global yang menarik bagi masyarakat internasional, termasuk WNI,” kata Andi.

Ia juga menegaskan KJRI Hong Kong harus menjadi rumah bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa membedakan latar belakang pekerjaan maupun status sosial.

Ruang Ramayana di KJRI Hong Kong, misalnya, hampir setiap Minggu dimanfaatkan komunitas dan organisasi masyarakat Indonesia untuk menggelar berbagai kegiatan. Aktivitas tersebut meliputi pertemuan warga, kegiatan keagamaan, seni dan budaya, hingga pengembangan kapasitas masyarakat.

Regulasi Hong Kong dan Hak Pekerja Migran

Dalam aspek ketenagakerjaan, Andi menyoroti keberadaan Employment Ordinance atau Cap. 57 yang menjadi salah satu landasan perlindungan pekerja di Hong Kong, termasuk pekerja domestik.

Sejumlah ketentuan yang berlaku mencakup upah minimum sebesar 5.220 dolar Hong Kong per bulan sejak 3 Oktober 2026. Pekerja domestik yang tidak memperoleh fasilitas makan dari pemberi kerja juga berhak menerima tunjangan makan minimal 1.236 dolar Hong Kong.

Selain itu, pekerja memiliki hak atas satu hari istirahat setiap pekan dan 15 hari libur nasional (statutory holidays) sepanjang 2026.

Regulasi tersebut juga mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, serta kode etik bagi agen ketenagakerjaan.

Dengan adanya kerangka regulasi tersebut, Andi menyebut rata-rata kasus yang melibatkan WNI di Hong Kong setelah pandemi Covid-19 berada pada kisaran 1.500 kasus per tahun. Jumlah itu setara sekitar 0,8 persen dari total populasi WNI di wilayah tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan pelindungan tidak semata-mata ditentukan oleh sedikitnya jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga kemampuan negara memastikan keselamatan dan pemenuhan hak setiap warga negaranya.

“Pelindungan WNI tidak semata-mata diukur berdasarkan angka kasus yang ditangani. Keselamatan dan pemenuhan hak warga negara Indonesia di luar negeri tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” tandas Andi.

Selain pelindungan WNI, hubungan ekonomi Indonesia dan Hong Kong juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Andi menyebut Hong Kong secara konsisten masuk dalam tiga besar negara atau wilayah asal penanaman modal asing terbesar di Indonesia selama tiga tahun terakhir.

Nilai investasi Hong Kong di Indonesia meningkat dari 8,2 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 10,6 miliar dolar AS pada 2025. Capaian tersebut menempatkan Hong Kong pada posisi kedua setelah Singapura.

Di sektor perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Hong Kong sepanjang 2025 disebut mencapai 2,2 juta dolar AS. Komoditas utama yang diperdagangkan meliputi perhiasan, mesin, dan bahan bakar mineral.

Andi berharap hubungan ekonomi tersebut dapat berjalan beriringan dengan penguatan peran masyarakat Indonesia di Hong Kong. Diaspora, menurut dia, memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari penggerak pembangunan nasional melalui jejaring ekonomi, profesional, pendidikan, dan sosial.

“Kami berharap diaspora Indonesia dapat terus diberdayakan sehingga tidak hanya menjadi bagian dari komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri, tetapi turut berkontribusi bagi pembangunan nasional,” pungkas Andi.

Melalui PASTI ADA SOLUSI, KJRI Hong Kong berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga tidak berhenti pada pertemuan seremonial, tetapi berlanjut menjadi langkah konkret dalam mempercepat pelayanan, menyelesaikan persoalan, dan memperkuat pelindungan WNI.

Mukhtarudin kembali menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan agar setiap pekerja migran Indonesia memperoleh hak, kepastian hukum, dan pelindungan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. Upaya tersebut sekaligus diharapkan memperkuat kontribusi diaspora Indonesia bagi pembangunan nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Annisa Mahesa Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Pegang Prinsip 2L Sebelum Meminjam

DCNews, Jakarta – Masyarakat diminta tidak terburu-buru menggunakan layanan...

Polda Sumsel Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Pinjol

DCNews, Palembang — Narkoba, judi online, dan pinjaman online...

Pendeta GKE Rusmeyaty Bantah Tuduhan Arisan Bodong dan Pinjol, Minta Penyebar Hoaks Ditindak

DCNews, Palangka Raya — Pendeta Gereja Kalimantan Evangelis (GKE)...

61,5 Persen Anak Muda Gunakan Pinjol dan Paylater, Mayoritas untuk Bertahan Hidup

DCNews, Jakarta — Tekanan memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi salah...