DCNews, Jakarta – Masyarakat diminta tidak terburu-buru menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggara dan kewajaran penawarannya. Prinsip Legal dan Logis (2L) menjadi pegangan penting agar kemudahan akses pembiayaan digital tidak berujung pada persoalan keuangan maupun kerugian konsumen.
Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Annisa Mahesa, juga mendorong masyarakat lebih aktif menyampaikan pengalaman, kendala, dan pengaduan terkait layanan pinjaman daring kepada regulator maupun wakil rakyat.
Menurut Annisa, berbagai persoalan yang muncul dalam penggunaan pinjaman daring perlu mendapat perhatian bersama, terutama menyangkut kepastian perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Bukan tanpa sebab, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman daring perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam memastikan perlindungan konsumen berjalan dengan baik,” kata Annisa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, forum Meaningful Participation menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, termasuk persoalan yang mereka alami ketika menggunakan layanan keuangan digital.
Annisa memastikan setiap masukan masyarakat akan dicatat, dikaji, dan diteruskan kepada Komisi XI DPR RI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bahan pembahasan dan evaluasi.
“Masyarakat berhak untuk meminta masukan dan menyampaikan aspirasi. Jangan sungkan, keluarkan apa yang ada di pikiran kita. Aspirasi ini akan dicatat dengan baik, dikaji, dan disampaikan kepada Komisi XI serta OJK,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Banten II, Annisa menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan masyarakat ke tingkat nasional. Ia menilai, aspirasi warga perlu mendapat perhatian agar kebijakan dan pengawasan sektor jasa keuangan tidak terlepas dari persoalan yang terjadi di lapangan.
“Saya pribadi sebagai anggota DPR akan membela hak-hak masyarakat Banten II di Senayan. Karena itu, kami menunggu aspirasi dan masukan dari masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Annisa mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pinjaman daring sebagai solusi instan tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar. Menurut dia, pinjaman sebaiknya digunakan untuk kebutuhan produktif dengan perhitungan keuangan yang matang.
Ia juga meminta calon peminjam memeriksa legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman. Masyarakat perlu memastikan perusahaan memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK, sekaligus mencermati kewajaran bunga, biaya, serta ketentuan pembayaran yang ditawarkan.
“Pastikan kita meminjam untuk hal-hal yang produktif. Sebelum meminjam, cek terlebih dahulu apakah pinjaman daring tersebut memiliki izin diawasi oleh OJK. Jangan sampai kita mengambil pinjaman tanpa memahami konsekuensinya,” jelasnya.
Sebelumnya, melalui kegiatan Meaningful Participation Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BSOJK) bertema ‘Literasi Keuangan dan Pinjaman Daring: Kendala dan Masukan Masyarakat’ di Kota Serang, Kamis (29/10/2026).tersebut, Annisa berharap komunikasi dua arah antara masyarakat, BSOJK, DPR RI, dan OJK semakin kuat. Masukan langsung dari masyarakat diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan, memperbaiki layanan, serta memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan industri keuangan digital. ***

