DCNews, Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang JanuariāJuli 2026 telah melalap lebih dari 202 ribu hektare. Di tengah meluasnya kebakaran, dampak kesehatan juga membesar. Data Kementerian Kesehatan per Oktober 2026 yang dikutip dalam laporan ini mencatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak utama, termasuk sekitar 62.400 kasus pada balita.
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan luas lahan terbakar mencapai 202.004 hektare selama tujuh bulan pertama tahun ini. Kebakaran dilaporkan tersebar di 36 provinsi dan 340 kabupaten/kota, memperlihatkan luasnya wilayah yang menghadapi risiko kebakaran dan kabut asap.
Paparan partikulat halus PM2.5 dalam asap kebakaran menjadi salah satu ancaman kesehatan yang perlu diwaspadai. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke saluran pernapasan. Anak-anak, terutama balita, termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.
Pemerhati sosial dan lingkungan asal Kalimantan, Muhammad Solikin, menilai berulangnya karhutla menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan hidup. Menurut dia, penanganan darurat melalui water bombing atau pengeboman air dan modifikasi cuaca belum cukup untuk mencegah kebakaran berulang apabila tidak disertai penguatan pengawasan dan pencegahan di tingkat tapak.
āAda dua kelemahan struktural utama yang melestarikan siklus tahunan ini. Pertama, adanya erosi fungsi pengawasan lingkungan akibat implementasi regulasi turunan UU Cipta Kerja yang melemahkan pengawasan di tingkat daerah,ā ujar Solikin dihubungi wartawan, Senin (19/10/2026.
Ia juga menyoroti pengawasan terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan kepatuhan perusahaan dalam membangun serta memelihara infrastruktur pembasahan gambut, termasuk sekat kanal. Menurut Solikin, aspek-aspek tersebut perlu diawasi secara ketat agar upaya pencegahan tidak berhenti pada pemadaman ketika api sudah meluas.
Persoalan berikutnya, menurut Solikin, adalah konsistensi penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. Ia menilai sanksi administratif berupa denda berisiko kehilangan daya cegah apabila nilainya tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Ia juga menyoroti dugaan ketimpangan penindakan antara perusahaan besar dan masyarakat kecil.
Penegakan hukum, menurut dia, perlu didasarkan pada bukti dan tingkat tanggung jawab masing-masing pihak. Penanganan perkara karhutla semestinya tidak hanya menyasar petani lokal atau masyarakat adat, tetapi juga menelusuri tanggung jawab korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian sesuai ketentuan hukum.
Dampak karhutla tidak terbatas pada kesehatan masyarakat. Kebakaran juga berpotensi merusak habitat satwa liar yang dilindungi, termasuk orangutan di Kalimantan dan harimau di Sumatra. Kabut asap yang melintasi batas negara turut berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara tetangga, terutama ketika pencemaran udara lintas batas terjadi.
Pencegahan Karhutla dari Tingkat Tapak
Untuk menekan risiko kebakaran berulang, Solikin mengusulkan sejumlah langkah yang menitikberatkan pada kesiapan pemilik lahan, pengawasan lokal, dan perubahan praktik pembukaan lahan.
Pertama, ia mengusulkan agar kewajiban menyediakan sarana pencegahan kebakaran menjadi bagian dari persyaratan pengelolaan lahan, terutama untuk bidang tanah berukuran lebih dari lima hektare. Sarana yang diusulkan mencakup jalur pemisah bahan bakar atau firebreak selebar minimal lima meter, sumur bor, dan pompa pemadam. Menurut dia, pelanggaran harus diikuti sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usulan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap hak atas lahan apabila pemilik terbukti melanggar kewajiban secara serius. Namun, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) maupun sertifikat hak milik (SHM) harus mengikuti dasar hukum, prosedur, dan pembuktian yang berlaku, bukan dilakukan secara otomatis tanpa proses yang sah.
Kedua, Solikin mendorong pembentukan tim pencegahan berbasis zonasi mikro dengan cakupan maksimal 25 hektare per tim kerja di lapangan. Pembagian wilayah yang lebih kecil, menurut dia, dapat memudahkan pemantauan kondisi lahan, mempercepat deteksi titik api, dan memperpendek waktu respons sebelum kebakaran meluas.
Ketiga, ia meminta pemerintah memperluas penerapan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Edukasi mengenai metode tersebut, kata dia, perlu dilakukan secara konsisten melalui media massa, ruang publik, dan lembaga pendidikan. Pendampingan teknis bagi petani juga penting agar praktik tanpa bakar dapat diterapkan sesuai kondisi lahan dan kemampuan masyarakat.
Di tengah ancaman asap, masyarakat di wilayah terdampak juga membutuhkan akses terhadap informasi kualitas udara dan perlindungan kesehatan. Ketersediaan masker yang sesuai, termasuk N95 atau KN95, serta layanan kesehatan bagi kelompok rentan perlu menjadi bagian dari respons pemerintah pusat dan daerah.
Solikin menilai pembenahan kebijakan agraria dan lingkungan harus berjalan beriringan dengan langkah darurat. Perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, membutuhkan pengawasan yang konsisten, pencegahan berbasis wilayah, serta penegakan hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. ***

