DCNews, Cirebon — Tekanan ekonomi dan mudahnya akses informasi di media sosial dapat membuat masyarakat lengah saat memilih layanan pinjaman atau melakukan transaksi digital. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Adam Kriyani, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya literasi hukum digital agar masyarakat mampu mengenali penipuan daring, menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal, dan memahami risiko sebelum mengambil keputusan.
Adam menyampaikan hal tersebut dalam program SANKSI RRI Cirebon bertema Masyarakat Cerdas Hukum, sebagaimana dikutip Senin (19/10/2026). Menurut dia, masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi informasi dan tawaran yang beredar di ruang digital, terutama ketika sedang menghadapi kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Kondisi keuangan yang tertekan, kata Adam, dapat membuat seseorang mengabaikan legalitas penyedia pinjaman. Keinginan memperoleh dana dengan cepat kerap mengalahkan pertimbangan mengenai keamanan layanan, ketentuan pinjaman, dan potensi risiko yang menyertainya.
“Jangan mudah percaya terhadap hal-hal yang ada di media atau dunia virtual. Kalau ingin meminjam, masyarakat perlu memastikan sumber pinjamannya legal dan memahami risiko yang mungkin dihadapi,” ujarnya.
Adam menilai edukasi hukum perlu disampaikan menggunakan pendekatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Penyuluhan dengan bahasa sederhana dan contoh konkret dinilai lebih mudah dipahami masyarakat dibandingkan materi hukum yang terlalu rumit atau bersifat teoritis.
Ia mencontohkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di desa yang membahas pinjaman online ilegal, penipuan berkedok investasi, hingga kelompok tabungan bergilir. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk membantu warga mengenali persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
Menurut Adam, tantangan lain dalam meningkatkan literasi hukum adalah kecenderungan masyarakat mempelajari aturan setelah menghadapi persoalan secara langsung. Padahal, pemahaman hukum sejak awal dapat membantu seseorang mengidentifikasi tanda-tanda penipuan dan mempertimbangkan konsekuensi sebelum melakukan transaksi.
Ia juga mengingatkan bahwa penipuan daring tidak hanya menyasar masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Orang berpendidikan tinggi pun dapat menjadi korban ketika kurang teliti memeriksa informasi, identitas pihak yang terlibat, atau mekanisme transaksi.
Salah satu modus yang disorotnya adalah transaksi kendaraan yang melibatkan beberapa pihak berbeda dalam proses jual beli. Situasi semacam ini dapat menyulitkan pembeli mengenali pihak yang sebenarnya bertanggung jawab apabila informasi dan kesepakatan tidak diperiksa secara cermat.
Adam menegaskan, peningkatan literasi hukum digital membutuhkan keterlibatan lembaga pendidikan, praktisi hukum, dan institusi terkait. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mendorong masyarakat lebih kritis dalam memverifikasi informasi, memastikan legalitas layanan keuangan, serta memeriksa identitas dan mekanisme transaksi sebelum menyerahkan uang atau data pribadi.
Pada akhirnya, kecakapan digital tidak cukup hanya dengan kemampuan menggunakan teknologi. Masyarakat juga perlu memahami hak, kewajiban, dan risiko hukum agar kemudahan bertransaksi di ruang digital tidak berubah menjadi pintu masuk bagi penipuan dan kerugian finansial. ***

