Pinjol Ilegal di Gresik Ancam Sebar Foto Editan, Pelaku Raup Rp 60 Juta per Bulan

Date:

DCNews, Gresik – Ancaman penyebaran foto editan dan data pribadi menjadi alat pemerasan yang digunakan komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap para korbannya. Di Gresik, Jawa Timur, seorang tersangka mengaku menyasar lima hingga enam orang setiap hari dan meraup uang Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per bulan dari aktivitas tersebut.

Polres Gresik telah menangkap seorang tersangka berinisial S (29) di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. S diduga terlibat dalam aksi pengancaman terhadap BPS (34), seorang perempuan asal Kabupaten Gresik.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lain berinisial A masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga A berperan menyediakan foto, kartu tanda penduduk (KTP), serta data pribadi korban yang digunakan untuk melancarkan aksi pengancaman.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025. Dalam sehari, tersangka mengaku menargetkan lima hingga enam orang.

“Pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak Desember 2025, dengan target lima sampai enam orang per hari. Dengan penghasilan (hasil memeras) Rp 30 juta sampai Rp 60 juta per bulan,” ujar Ramadhan, dikutip Kamis (14/10/2026).

Menurut Ramadhan, korban menerima ancaman ketika berada di tempat kerja. Pelaku diduga menekan korban agar mentransfer sejumlah uang dengan mengancam akan segera menyebarkan data pribadinya.

“Korban menerima ancaman saat berada di tempat kerjanya. Korban ditekan dengan cara mengancam akan menyebar data pribadi dengan segera, apabila tidak mentransfer sejumlah uang,” katanya.

Tersangka Mengaku Mengejar Upah dan Target Pinjol

Polisi menyebut tersangka mengaku menjalankan aksinya untuk memperoleh upah sekaligus memenuhi target yang ditetapkan penyedia layanan pinjaman online.

“Motifnya untuk memperoleh keuntungan (upah) dan memenuhi limit yang ditentukan penyedia layanan pinjaman online,” kata Ramadhan.

Dalam menjalankan aksinya, S diduga bekerja sama dengan A. Polisi menyebut A memasok foto, KTP, dan data pribadi korban yang kemudian digunakan untuk mendukung pengancaman.

“Untuk foto, KTP, dan data korban didapat dari A, yang saat ini DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...