Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2026: Antam Rp2,6 Juta, UBS dan Galeri24

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di Pegadaian pada Kamis, 15 Oktober 2026, menunjukkan harga emas Antam mencapai Rp2.600.000 per gram, lebih tinggi dibandingkan Galeri24 yang dibanderol Rp2.509.000 dan UBS sebesar Rp2.533.000 per gram. Data tersebut dikutip dari laman resmi Pegadaian pada pukul 10.32 WIB.

Perbedaan harga ketiga produk itu menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi maupun untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang. Selain harga per gram, calon pembeli perlu memperhatikan harga berdasarkan ukuran, selisih harga beli dan jual kembali, serta biaya yang mungkin timbul saat bertransaksi.

Pegadaian menyediakan emas Galeri24 dalam ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara itu, emas UBS tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga 500 gram, sedangkan emas Antam yang tercantum dalam daftar harga tersedia hingga ukuran 100 gram.

Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari Pegadaian. Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi agar dapat menyesuaikan pembelian dengan anggaran dan tujuan investasinya.

Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Berikut daftar harga emas Galeri24, Antam, dan UBS berdasarkan data Pegadaian yang dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.32 WIB.

1. Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.316.000
  • 1 gram: Rp2.509.000
  • 2 gram: Rp4.958.000
  • 5 gram: Rp12.302.000
  • 10 gram: Rp24.538.000
  • 25 gram: Rp61.015.000
  • 50 gram: Rp121.932.000
  • 100 gram: Rp243.744.000
  • 250 gram: Rp607.862.000
  • 500 gram: Rp1.215.723.000
  • 1.000 gram: Rp2.431.446.000

2. Harga Emas Antam

  • 0,5 gram: Rp1.351.000
  • 1 gram: Rp2.600.000
  • 2 gram: Rp5.138.000
  • 3 gram: Rp7.682.000
  • 5 gram: Rp12.769.000
  • 10 gram: Rp25.482.000
  • 25 gram: Rp63.577.000
  • 50 gram: Rp127.073.000
  • 100 gram: Rp254.067.000

3. Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.370.000
  • 1 gram: Rp2.533.000
  • 2 gram: Rp5.027.000
  • 5 gram: Rp12.422.000
  • 10 gram: Rp24.713.000
  • 25 gram: Rp61.662.000
  • 50 gram: Rp123.071.000
  • 100 gram: Rp246.045.000
  • 250 gram: Rp614.931.000
  • 500 gram: Rp1.228.417.000
Analisis Dahlan Consultant: Jangan Hanya Mengejar Harga Emas

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai keputusan membeli emas sebaiknya tidak semata-mata didasarkan pada harga termurah atau anggapan bahwa harga emas akan selalu naik. Investor perlu memahami tujuan pembelian, jangka waktu investasi, serta kebutuhan likuiditas sebelum mengalokasikan dana.

Menurut analisisnya, perbedaan harga emas Galeri24, Antam, dan UBS menunjukkan pentingnya membandingkan produk sebelum bertransaksi. Pada ukuran 1 gram, misalnya, Galeri24 tercatat Rp2.509.000, UBS Rp2.533.000, dan Antam Rp2.600.000. Namun, harga pembelian bukan satu-satunya faktor yang menentukan hasil investasi.

Kang Dahlan mengingatkan bahwa investor perlu memperhitungkan selisih antara harga beli dan harga jual kembali atau spread. Selisih tersebut menjadi salah satu faktor yang menentukan seberapa besar kenaikan harga emas yang dibutuhkan agar investor mencapai titik impas ketika menjual kembali emasnya.

Selain itu, emas lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari strategi keuangan jangka menengah hingga panjang, bukan sebagai instrumen untuk mengejar keuntungan dalam waktu singkat. Pergerakan harga tetap memiliki risiko, sehingga keputusan membeli perlu disesuaikan dengan profil risiko dan kemampuan keuangan masing-masing.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga dana darurat dan memenuhi kebutuhan pokok sebelum menambah investasi. Masyarakat sebaiknya tidak menggunakan dana kebutuhan sehari-hari atau berutang semata-mata untuk membeli emas.

Dengan pendekatan tersebut, keputusan investasi tidak hanya berorientasi pada potensi kenaikan harga, tetapi juga mempertimbangkan keamanan keuangan pribadi. Membeli emas secara bertahap sesuai kemampuan dapat menjadi pilihan bagi investor yang ingin membangun aset tanpa mengorbankan kebutuhan likuiditas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...