DCNews, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan ancaman pinjaman online (pinjol) dan akses ilegal setelah menerima laporan melalui layanan Call Center 110, Selasa, 6 Oktober 2026. Polisi mendatangi lokasi pelapor di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, untuk mengumpulkan keterangan awal.
Penanganan pengaduan tersebut dilakukan oleh personel Pamapta II SPKT Polres Lhokseumawe bersama Wakapolsek Banda Sakti dan anggota Polsek Banda Sakti. Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB untuk memeriksa informasi yang disampaikan pelapor.
Di lokasi, polisi melakukan pengecekan dan mengumpulkan bahan keterangan guna memperoleh gambaran mengenai kronologi serta persoalan yang dilaporkan. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut awal atas pengaduan masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kasi Humas IPTU Ridwan mengatakan, setiap pengaduan yang masuk melalui Call Center 110 menjadi perhatian kepolisian dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Personel langsung mendatangi lokasi setelah menerima pengaduan untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan dari pelapor. Kami mengarahkan pelapor untuk membuat Laporan Polisi agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Ridwan.
Arahan untuk membuat laporan polisi diperlukan agar pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme penanganan perkara. Namun, dugaan ancaman pinjol dan akses ilegal yang dilaporkan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kronologi serta fakta-fakta yang terjadi.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menghadapi persoalan yang memerlukan penanganan petugas. Kepolisian berharap layanan tersebut dapat memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan memperoleh respons sesuai kebutuhan. ***

