ESDM Percepat Evaluasi RKAB 2027, Kuota Produksi Nikel Dijanjikan Lebih Terukur

Date:

DCNews, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral untuk 2027 selesai lebih cepat, dengan kuota produksi bijih nikel ditetapkan berdasarkan kebutuhan smelter dan kapasitas produksi pertambangan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin mengatakan pemerintah tengah memperbaiki proses evaluasi agar keputusan RKAB dapat diterbitkan tanpa harus menunggu batas waktu maksimal yang ditetapkan regulasi.

“Kita juga di dalam memperbaiki prosesnya supaya lebih cepat, tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara kami dengan juga pemohon, sehingga pada saat evaluasi tidak perlu sampai dengan waktu maksimum, evaluasi itu secara ketentuan bisa diberikan tapi di awal-awal pun sudah bisa,” kata Cecep dalam BIG Downstream Insight, dikutip Rabu (7/10/2026).

Untuk mempercepat proses tersebut, Ditjen Minerba telah meminta perusahaan pertambangan nikel menyampaikan rencana produksi 2027. Data itu akan digunakan untuk menghitung kebutuhan bijih bagi smelter sekaligus memperkirakan kemampuan produksi dari sisi hulu.

Dengan basis data tersebut, pemerintah menargetkan kuota produksi sudah dapat ditentukan ketika perusahaan mulai mengajukan RKAB 2027.

“Sehingga pada saat nanti permohonan itu disampaikan sudah clear kuota berapa yang mereka akan dapatkan,” ujar Cecep.

Skema tersebut diharapkan mengurangi perbedaan pemahaman antara regulator dan perusahaan ketika proses evaluasi berlangsung. Kejelasan kuota sejak awal juga memungkinkan persetujuan RKAB diproses lebih cepat.

Cecep mengatakan pemerintah juga terus mengevaluasi pelaksanaan RKAB tahunan yang kembali diterapkan tahun ini. Ia menyebut sejumlah persoalan dalam evaluasi RKAB 2026 muncul karena perubahan dari sistem pelaporan tiga tahunan menjadi satu tahunan.

“Kita tidak ada tendensi untuk meng-keep cadangan kita supaya awet atau dahulukan impor, kita perbaiki kuota berbasis secara spasial,” tutur Cecep.

Batas Waktu Pengajuan RKAB

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pengajuan RKAB tahunan dapat dilakukan paling cepat pada 1 Oktober tahun berjalan dan paling lambat 15 November setiap tahun.

Untuk tahap eksplorasi, perusahaan wajib menyampaikan sejumlah dokumen administratif dan teknis, antara lain bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap eksplorasi, serta keberadaan Kepala Teknik Tambang.

Sementara untuk RKAB tahap operasi produksi, persyaratannya mencakup bukti penarikan data, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun pihak berkompeten untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara, atau oleh penanggung jawab internal untuk komoditas batuan.

Perusahaan juga wajib menyampaikan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara.

Dokumen lainnya mencakup peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang memuat realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, rencana penambangan, bukaan lahan, serta peta kawasan hutan apabila wilayah izin usaha pertambangan berada di kawasan hutan.

Selain itu, perusahaan harus memiliki Kepala Teknik Tambang, menempatkan jaminan reklamasi operasi produksi untuk satu tahun sebelum pengajuan RKAB, serta memastikan tingkat produksi dan lokasi penambangan sesuai dengan dokumen rencana produksi, studi kelayakan, dan izin lingkungan yang telah disetujui.

Kuota Produksi Nikel 2026

Kebijakan RKAB menjadi penting bagi industri nikel karena pemerintah berupaya menyesuaikan produksi bijih di sektor hulu dengan kebutuhan industri pengolahan dan pemurnian.

Kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta metrik ton. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun sebelumnya yang mencapai 320 juta metrik ton.

Meski demikian, Kementerian ESDM memproyeksikan realisasi produksi bijih nikel sepanjang 2026 mencapai sekitar 290 juta metrik ton. Proyeksi tersebut berada di atas kuota produksi RKAB 2026 yang ditetapkan pada kisaran 260 juta-270 juta metrik ton.

Perbedaan antara kuota dan proyeksi produksi tersebut membuat penetapan RKAB 2027 menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan kuota produksi memiliki dasar perhitungan yang jelas sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku smelter, kapasitas produksi tambang, pengelolaan cadangan mineral, dan penerimaan negara.

Dengan persiapan kuota sejak sebelum pengajuan RKAB, ESDM berharap proses persetujuan tahun depan dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian produksi bagi pelaku usaha pertambangan nikel. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ratusan PMI di Taiwan Diduga Terjerat Pinjol, KDEI Taipei Siapkan Pendampingan Hukum

DCNews, Taipei — Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di...

Hakim Nilai Pinjol Syariah Berbeda dari Konvensional, Putusan KPPU Dibatalkan

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Lima Debt Collector di Kalideres Ditangkap Usai Diduga Hendak Rampas Motor, Mengaku Punya Beking di Mabes Polri

DCNews, Jakarta— Lima orang yang diduga sebagai debt collector...

Habib Aboe Desak Polres Balangan Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Bongkar Jaringan Peredaran

DCNews, Balangan — Anggota Komisi III DPR RI, Habib...