DCNews, Jakarta — Kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam di ekosistem digital mencapai Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa perkembangan modus kejahatan keuangan digital semakin mengkhawatirkan, terutama ketika masyarakat belum memiliki pemahaman yang memadai untuk mengenali risiko transaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan angka tersebut baru mencerminkan kerugian yang dilaporkan. Nilai kerugian sebenarnya diperkirakan lebih besar karena tidak seluruh korban melaporkan kasus yang dialaminya.
“Scam saat ini luar biasa menakutkan. Kami di OJK itu semakin khawatir kalau masyarakat kita tidak cerdas. Hanya dalam dua tahun, kehilangan [uang] di ekosistem digital akibat scam mencapai Rp12 triliun, itu yang terlapor, yang tidak terlapor mungkin lebih banyak,” kata Dicky dalam acara Katadata Financial Healing 2026 di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Dicky, ancaman penipuan digital semakin kompleks karena pelaku terus mengembangkan modus dengan memanfaatkan celah dalam sistem transaksi keuangan. Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pengiriman uang secara tiba-tiba ke rekening korban yang ternyata berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Modus tersebut dapat menjerat masyarakat ke dalam persoalan utang tanpa disadari. Ketika uang yang masuk digunakan, penerima berpotensi menghadapi tagihan dari penyelenggara pinjol ilegal.
“[Scam] yang paling baru nih, kita dikirimin uang masuk ke rekening kita, ternyata pengirimnya pinjol ilegal. Begitu uangnya kita pakai, jadilah kita punya hutang pinjol,” ujar Dicky.
Ia menjelaskan, kecepatan transaksi digital membuat penanganan penipuan menghadapi tantangan serius. Dana yang berpindah secara real-time dapat dialihkan ke sejumlah rekening bank hanya dalam hitungan menit, sehingga mempersempit waktu untuk melacak dan menyelamatkan uang korban.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan edukasi. Penguatan sistem deteksi dan penanganan penipuan menjadi kebutuhan mendesak agar respons terhadap kejahatan keuangan digital dapat dilakukan lebih cepat.
OJK Kembangkan Aplikasi Anti-Penipuan
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tengah mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan. Sistem ini dirancang untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, hingga penanganan kasus penipuan secara lebih terintegrasi.
Pengembangan aplikasi tersebut melengkapi upaya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang telah beroperasi sejak November 2024 sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan.
Hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan dengan 1.176.571 rekening dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 604.923 rekening telah diblokir. Sementara itu, dana milik korban yang berhasil diblokir mencapai Rp723,7 miliar.
Meski upaya pemblokiran menunjukkan hasil, besarnya jumlah laporan dan rekening yang terindikasi terkait penipuan menggambarkan luasnya tantangan perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan transaksi digital.
Dicky menegaskan, masyarakat harus membangun kebiasaan memeriksa setiap transaksi sebelum mengirimkan uang. Kewaspadaan menjadi semakin penting karena kejahatan digital dapat melintasi batas wilayah dan memanfaatkan kecepatan sistem keuangan.
“Tanpa literasi, tanpa kesadaran, kita berhadapan dengan ancaman yang borderless [tanpa batas], maka dari itu terus saya ingatkan check before payment, check before transfer,” kata Dicky.
Inklusi Keuangan Melaju, Literasi Harus Mengimbangi
Peringatan OJK tersebut muncul di tengah meningkatnya akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dilakukan OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks literasi keuangan nasional sebesar 69,57 persen.
Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian 2025 yang sebesar 66,64 persen. Pada periode yang sama, indeks inklusi keuangan naik dari 92,74 persen menjadi 93,61 persen.
Kedua indikator itu bahkan telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk 2029. Pemerintah menetapkan target indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan inklusi keuangan sebesar 93 persen.
Perkembangan positif juga terlihat pada kelompok perempuan. Indeks literasi keuangan perempuan pada 2026 tercatat 69,61 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan laki-laki sebesar 69,54 persen.
Dari sisi inklusi, indeks perempuan mencapai 93,73 persen, sementara laki-laki tercatat 93,49 persen.
Namun, tingginya inklusi keuangan tidak serta-merta menjamin masyarakat mampu menggunakan produk keuangan secara aman. Inklusi menggambarkan tingkat akses dan penggunaan layanan keuangan, sedangkan literasi mencakup pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, serta perilaku dalam mengambil keputusan keuangan.
Kesenjangan antara akses dan pemahaman tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi industri jasa keuangan dan regulator. Semakin luas penggunaan layanan digital, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan masyarakat memahami legalitas produk, risiko pinjaman dan investasi, serta cara melindungi data pribadi.
Persoalan inilah yang menjadi salah satu fokus Katadata Financial Healing 2026 melalui tema “Cerdas Literasi Keuangan Digital: Aman Bertransaksi, Bijak Berinvestasi”. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan 2026.
Melalui Financial Healing 2026 dan program Wayang KuliTerasi, Katadata berupaya menyampaikan edukasi keuangan dengan pendekatan yang lebih mudah diterima masyarakat, khususnya generasi muda.
Di tengah semakin luasnya ekosistem keuangan digital, peningkatan literasi diharapkan tidak berhenti pada pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan. Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan mengenali modus penipuan, menjaga keamanan data, serta mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan transaksi.
Dengan demikian, pertumbuhan inklusi keuangan tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, tetapi juga harus diikuti perlindungan yang memadai agar kemudahan transaksi digital tidak berubah menjadi pintu masuk kerugian finansial. ***

