Kebocoran Data Pribadi Jangan Dianggap Sepele, Kang Dahlan: Konsumen Harus Dilindungi dari Intimidasi

Date:

DCNews, Jakarta — Kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi konsumen tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Risiko yang ditimbulkan dapat meluas menjadi intimidasi, tekanan psikologis hingga penyalahgunaan identitas, terutama ketika data digunakan dalam proses penagihan jasa keuangan.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar masyarakat tidak menyebarkan ulang data pribadi merupakan langkah penting untuk mencegah kerugian korban semakin meluas.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, data pribadi konsumen harus diperlakukan sebagai informasi yang memiliki perlindungan hukum dan tidak boleh menjadi alat untuk mempermalukan atau menekan seseorang, termasuk ketika konsumen memiliki kewajiban pembayaran kepada perusahaan jasa keuangan.

“Data pribadi bukan alat untuk melakukan tekanan kepada konsumen. Ketika data tersebut tersebar dan kemudian digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi atau menekan konsumen, persoalannya sudah bergeser dari penagihan menjadi potensi pelanggaran terhadap hak konsumen,” kata Kang Dahlan, kepada DCNews, Senin (5/10/2026).

Ia mengatakan, perusahaan jasa keuangan maupun pihak yang bekerja untuk kepentingannya perlu memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Persoalan kewajiban finansial, menurut dia, tidak menghapus hak konsumen atas keamanan dan kerahasiaan data pribadinya.

“Penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang wajar dan bertanggung jawab. Konsumen memang memiliki kewajiban menyelesaikan utang, tetapi perusahaan juga memiliki kewajiban melindungi data dan menjaga proses penagihan agar tidak berubah menjadi intimidasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan imbauan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, yang meminta masyarakat tidak menyebarkan ulang data pribadi konsumen maupun pengurus perusahaan.

Dicky mengatakan, korban dugaan penyalahgunaan data diminta menyimpan bukti dan menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157 atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) untuk persoalan yang berkaitan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Jika terdapat dugaan tindak pidana terkait penyebaran data pribadi, korban juga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

OJK juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan penyelenggara maupun pihak yang bekerja untuk kepentingan PUJK perlu ditelusuri berdasarkan bukti. Data pribadi, kata Dicky, tidak boleh disebarkan secara melawan hukum ataupun digunakan untuk mengintimidasi dan mempermalukan konsumen dalam proses penagihan.

Kang Dahlan menilai, imbauan tersebut perlu diikuti dengan keberanian konsumen untuk menyimpan bukti apabila mengalami dugaan penyalahgunaan data. Bukti komunikasi, tangkapan layar, rekaman atau informasi lain yang relevan dapat membantu proses pengaduan dan penelusuran.

Menurut dia, masyarakat juga perlu menghindari tindakan menyebarkan kembali data milik pihak lain dengan alasan membongkar dugaan pelanggaran. Langkah tersebut justru berpotensi memperluas dampak kebocoran dan menambah jumlah pihak yang mengetahui data pribadi korban.

“Jangan sampai korban kebocoran data justru kembali menjadi korban karena datanya disebarkan ulang. Jika ada dugaan pelanggaran, jalur pengaduan dan penegakan hukum harus ditempuh dengan membawa bukti, bukan dengan memperluas penyebaran data,” kata Kang Dahlan lagi.

Ia menambahkan, perlindungan data pribadi pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab konsumen. Pelaku usaha jasa keuangan juga harus memperkuat tata kelola data dan memastikan setiap pihak yang terlibat dalam proses bisnis memahami batasan penggunaan informasi konsumen.

Kepercayaan Konsumen Harus Menjadi Prioritas

Melanjutkan pernyataannya, Kang Dahlan yang juga Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu menilai, perlindungan data merupakan bagian penting dari kepercayaan dalam industri jasa keuangan. Ketika data konsumen digunakan di luar tujuan yang semestinya, kerugian yang muncul tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan rasa aman konsumen.

Karena itu, ia mendorong perusahaan jasa keuangan memperlakukan data konsumen sebagai aset yang harus dijaga, bukan sekadar informasi pendukung kegiatan operasional.

“Industri jasa keuangan dibangun di atas kepercayaan. Kalau data pribadi konsumen tidak aman, kepercayaan itu yang pertama kali akan rusak. Karena itu, perlindungan data harus menjadi bagian dari tata kelola dan budaya perusahaan, bukan hanya respons ketika masalah sudah terjadi,” ujar Kang Dahlan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

10.121 Personel Dikerahkan Amankan Final Indonesia vs Thailand di SUGBK

DCNews, Jakarta — Final FIFA ASEAN Cup 2026 antara...

HUT ke-81 TNI, Nurul Arifin Dorong Penguatan Keamanan dan Perlindungan Warga di Papua

DCNews, Jakarta — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 5 Oktober 2026, Naik Rp6.000, Buyback Tembus Rp2,386 Juta

DCNews,  Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Fahri Hamzah Bongkar Politik Ambang Batas Parlemen, Tantang Partai Besar Terapkan 20 Persen

DCNews, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat...