DCNews, Jakarta — Salim Group memperluas pijakan bisnisnya ke sektor asuransi jiwa berbasis syariah. Langkah tersebut ditandai dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah pada awal September 2026.
Izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/D.05/2026 pada 4 September 2026. OJK kemudian mengumumkan keputusan tersebut melalui Pengumuman Nomor PENG-156/PD.02/2026 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah.
Pemberian izin tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa dengan prinsip syariah sesuai ketentuan regulator.
“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah,” tulis Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam pengumuman tersebut, dikutip Rabu (9/9/2026).
Izin OJK Berlaku Sejak 4 September 2026
OJK menegaskan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner.
Artinya, sejak 4 September 2026, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah telah memperoleh landasan perizinan dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
Namun, izin tersebut juga disertai kewajiban untuk menjalankan bisnis dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata I Wayan.
Salim Group Perkuat Bisnis di Segmen Syariah
Masuknya PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah memperlihatkan adanya pijakan bisnis Salim Group di sektor asuransi jiwa syariah.
Bagi industri, keberadaan perusahaan dengan dukungan kelompok usaha besar dapat menjadi bagian dari perkembangan pasar asuransi berbasis syariah. Namun, izin usaha OJK sekaligus menempatkan perusahaan pada tuntutan kepatuhan yang tidak ringan, terutama dalam menjalankan praktik usaha yang sehat dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
OJK sendiri menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian penting dalam pemberian izin usaha. Karena itu, keluarnya izin bukan sekadar membuka ruang ekspansi bisnis, tetapi juga menandai dimulainya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kegiatan operasional tetap sesuai dengan kerangka pengawasan industri perasuransian.
Dengan keputusan tersebut, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah kini memiliki izin usaha resmi di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Keputusan OJK itu ditetapkan pada 4 September 2026 dan diumumkan kepada publik pada 8 September 2026. ***

