DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI baru saja menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp10,5 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan industri jasa keuangan, penyusunan regulasi, serta perlindungan konsumen di tengah masih adanya persoalan yang memengaruhi kepercayaan publik.
Persetujuan anggaran itu menjadi bagian dari upaya memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, hingga industri keuangan nonbank.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan alokasi Rp10,5 triliun untuk OJK pada 2027 harus benar-benar digunakan untuk memperkuat tiga fungsi utama lembaga tersebut, yakni pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen.
“Kita sepakat Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp10,5 triliun digunakan untuk tahun 2027 untuk menguatkan tiga fungsi utama OJK. Hal tersebut meliputi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan bagi konsumen OJK,” ujar Fauzi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut dia, penguatan ketiga fungsi tersebut menjadi penting karena sejumlah persoalan di industri jasa keuangan masih berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.
Karena itu, Fauzi meminta OJK tidak hanya memperkuat pengawasan dari sisi regulasi, tetapi juga memastikan persoalan yang muncul di industri jasa keuangan dapat ditangani secara cepat dan tuntas.
“Kita berharap OJK di tahun 2027 bisa menjadi OJK yang dipercaya oleh masyarakat dengan menyelesaikan semua problem. Terutama yang ada di industri jasa keuangan, baik itu perbankan, asuransi, maupun non bank,” katanya.
Komisi XI Soroti Pengaduan Masyarakat
Selain pengawasan industri, Komisi XI meminta OJK memperluas akses layanan pengaduan masyarakat hingga ke daerah.
Fauzi menilai keberadaan kanal pengaduan yang mudah dijangkau penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan respons ketika menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan.
Ia berharap mekanisme pengaduan tidak hanya tersedia di tingkat OJK pusat, tetapi juga diperkuat melalui kantor OJK di daerah.
“Kita berharap tidak hanya di OJK pusat, tapi di OJK provinsi dan OJK kabupaten/kota juga membuka basis pengaduan 24 jam. Ada Satgas yang akan memaksimalkan aduan misalnya 1×24 jam untuk pengaduan di bidang perbankan, di bidang asuransi dan pengawasan,” ujar Fauzi.
Penguatan layanan pengaduan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu indikator penting dalam membangun hubungan yang lebih responsif antara regulator, industri jasa keuangan, dan masyarakat.
Target Literasi dan Inklusi Keuangan
Komisi XI juga menyoroti target literasi dan inklusi keuangan OJK pada 2027.
Fauzi berharap target tersebut dapat direalisasikan secara optimal, bukan sekadar sebagai indikator kinerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Menurut dia, semakin baik literasi dan inklusi keuangan masyarakat, semakin besar pula peluang masyarakat mengambil keputusan finansial secara tepat sekaligus memahami hak dan mekanisme perlindungan ketika menghadapi persoalan.
Dengan anggaran Rp10,5 triliun yang telah disetujui, Komisi XI berharap OJK mampu menerjemahkan tambahan dukungan tersebut menjadi pengawasan yang lebih kuat, regulasi yang efektif, serta perlindungan konsumen yang lebih cepat dan mudah diakses.
Pada akhirnya, penguatan tiga fungsi tersebut diharapkan tidak hanya menjaga kualitas industri jasa keuangan, tetapi juga mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap OJK sebagai regulator sektor keuangan. ***

