DCNews, Jakarta — Perubahan pola ancaman terhadap kedaulatan negara mendorong DPR meminta pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Antispionase. Regulasi khusus dinilai semakin dibutuhkan karena aktivitas spionase kini bergerak dari operasi konvensional menuju ruang siber, pencurian data strategis, interferensi politik, hingga manipulasi informasi.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah karakter ancaman terhadap kepentingan nasional. Karena itu, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu merespons bentuk-bentuk spionase modern tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Nurul, spionase saat ini tidak lagi identik dengan pencurian dokumen secara fisik atau operasi agen rahasia di lapangan. Ancaman dapat berlangsung melalui jaringan digital dan menyasar data maupun informasi yang berkaitan dengan kepentingan strategis Indonesia.
“Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law,” kata Nurul di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Nurul menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menangani berbagai bentuk ancaman tersebut. Beberapa di antaranya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Intelijen Negara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Namun, perangkat hukum tersebut dinilai masih berjalan secara sektoral dan belum membentuk satu kerangka hukum yang secara khusus mengatur spionase modern serta bentuk-bentuk intervensi asing.
Menurut Nurul, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keterbatasan dalam penindakan. Dalam sejumlah kasus, penanganan terhadap dugaan aktivitas yang berkaitan dengan spionase dapat berhenti pada langkah administratif, seperti deportasi atau pencabutan izin.
“Kondisi tersebut kerap menyebabkan penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa adanya efek jera pidana yang optimal,” ujarnya.
Karena itu, RUU Antispionase dinilai perlu dirancang sebagai payung hukum yang lebih komprehensif untuk memastikan negara memiliki dasar yang jelas dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak ancaman spionase.
Nurul menyebut terdapat empat pilar yang perlu menjadi fondasi dalam penyusunan regulasi antispionase, yakni sistem pencegahan dini, penguatan kapabilitas kontra-intelijen, perlindungan infrastruktur dan data strategis, serta mekanisme pengawasan demokratis.
“Langkah ini sekaligus menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing pada era digital,” kata Nurul.
Menurut dia, keberadaan regulasi khusus juga penting untuk memperjelas batas kewenangan lembaga negara dalam mendeteksi dan menghadapi ancaman yang berkaitan dengan spionase.
Meski mendorong penguatan keamanan nasional, Nurul mengingatkan RUU Antispionase tidak boleh menjadi dasar bagi perluasan kewenangan negara secara tidak terbatas.
Dia menilai perlindungan terhadap keamanan nasional harus berjalan beriringan dengan jaminan terhadap kebebasan sipil. Karena itu, regulasi tersebut perlu dilengkapi democratic safeguards atau pengaman demokratis yang kuat.
Salah satu aspek penting ialah memperjelas unsur kesengajaan atau mens rea dalam menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana spionase. Kejelasan tersebut diperlukan agar aktivitas yang sah tidak mudah dikategorikan sebagai ancaman terhadap negara.
Perlindungan juga perlu diberikan terhadap kerja jurnalistik investigasi dan kegiatan riset akademik. Selain itu, fungsi analisis intelijen harus dipisahkan secara tegas dari kewenangan melakukan upaya paksa dalam penegakan hukum.
“Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum,” tutur Nurul.
Dengan demikian, pembahasan RUU Antispionase tidak hanya akan menentukan seberapa kuat negara menghadapi ancaman dari luar, tetapi juga seberapa jelas batas kekuasaan negara ketika menjalankan fungsi perlindungan terhadap kedaulatan nasional. ***

