DCNews, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai mendesak untuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap menjadi keuntungan bagi pelaku, sekaligus memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku. Menurut dia, negara juga harus memiliki instrumen hukum yang efektif untuk mengejar, merampas, dan mengembalikan aset yang diperoleh dari kejahatan.
“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata Fahira dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Fahira menilai hukuman pidana akan kehilangan sebagian efektivitasnya apabila aset hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan, dipindahkan, atau diwariskan kepada pihak lain.
Karena itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menutup celah yang selama ini dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan hasil kejahatan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Fahira adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), yakni mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.
Fahira menilai mekanisme tersebut relevan untuk menghadapi situasi ketika proses pidana terhadap seseorang tidak dapat dituntaskan, sementara terdapat dugaan kuat bahwa aset tertentu berkaitan dengan tindak pidana.
“Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas,” ujarnya.
Menurut Fahira, keberadaan instrumen perampasan aset juga penting untuk memutus aliran dana yang menopang kejahatan bermotif ekonomi, termasuk pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi.
Ia mengatakan hasil kejahatan tidak selalu berhenti sebagai kekayaan pribadi. Aset tersebut dapat kembali diputar untuk membiayai operasi kejahatan, memperluas jaringan, maupun menyamarkan aktivitas ilegal.
“Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal,” katanya.
Fahira juga melihat pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat posisi Indonesia dalam upaya mengembalikan aset hasil kejahatan yang ditempatkan di luar negeri. Upaya tersebut, menurut dia, membutuhkan landasan hukum domestik yang kuat sekaligus dukungan kerja sama internasional.
Ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan komitmen Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu prinsip penting dalam pemberantasan korupsi.
Namun, Fahira mengingatkan bahwa keberhasilan perampasan aset tidak berhenti pada tindakan penyitaan. Setelah aset dikuasai negara, pengelolaannya juga harus dilakukan secara transparan dan profesional agar nilai ekonominya tidak hilang.
“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” ujarnya.
Di saat yang sama, Fahira menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law dalam penerapan aturan tersebut. Menurut dia, semakin besar kewenangan negara untuk memblokir, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.
“Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi,” kata Fahira.
Dorongan tersebut muncul ketika DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan pembahasan regulasi tersebut terus dikebut dan ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Habiburokhman mengatakan Komisi III sejauh ini telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Menurut dia, proses penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati tahap maksimal. Puluhan elemen masyarakat telah menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU Perampasan Aset, meski peta pendapat publik terhadap rancangan regulasi tersebut dinilai telah terfragmentasi.
Percepatan pembahasan tersebut membuat RUU Perampasan Aset kembali menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik. Tantangannya bukan hanya memastikan regulasi tersebut segera selesai, tetapi juga menghasilkan aturan yang mampu mengejar hasil kejahatan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara.
Pada akhirnya, efektivitas undang-undang tersebut akan ditentukan bukan semata-mata oleh seberapa luas kewenangan negara merampas aset, melainkan juga oleh kemampuan memastikan prosesnya akuntabel, dapat diawasi, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. ***

