Harga Emas Antam Hari Ini 19 Agustus 2026 Tetap Rp2,695 Juta per Gram, Cek Rincian Harga dan Pajaknya

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak bergerak pada perdagangan Rabu (19/8/2026). Harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada di level Rp2.695.000 per gram, setelah sehari sebelumnya menguat Rp18.000.

Berdasarkan data harga yang dipublikasikan Logam Mulia, harga dasar emas Antam 1 gram tercatat Rp2.695.000. Harga tersebut menjadi acuan pembelian emas batangan pada hari perdagangan bersangkutan.

Dengan demikian, harga emas Antam hari ini masih sama dengan harga pada Selasa (18/8/2026), ketika harga emas ukuran 1 gram naik dari Rp2.677.000 menjadi Rp2.695.000 per gram.

Pergerakan harga emas menjadi perhatian investor karena emas kerap digunakan sebagai instrumen penyimpan nilai sekaligus diversifikasi portofolio ketika kondisi pasar keuangan bergerak tidak menentu.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Mengacu pada daftar harga Logam Mulia, berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya:

  • 0,5 gram: Rp1.397.500
  • 1 gram: Rp2.695.000
  • 2 gram: Rp5.330.000
  • 3 gram: Rp7.970.000
  • 5 gram: Rp13.250.000
  • 10 gram: Rp26.445.000
  • 25 gram: Rp65.987.000
  • 50 gram: Rp131.895.000
  • 100 gram: Rp263.712.000
  • 250 gram: Rp659.015.000
  • 500 gram: Rp1.317.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.635.600.000

Harga resmi dapat berubah mengikuti pembaruan dari Logam Mulia. Karena itu, calon pembeli sebaiknya mengecek harga pada saat transaksi dilakukan. Logam Mulia juga menyediakan simulasi pembelian dan buyback secara resmi.

Harga Emas Naik Rp18.000 Sehari Sebelumnya

Kenaikan harga pada Selasa (18/8/2026) membuat harga emas Antam 1 gram kembali ke level Rp2,695 juta.

Kenaikan tersebut berarti harga emas bergerak Rp18.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di Rp2.677.000 per gram.

Bagi investor, perubahan harian tersebut perlu dilihat bersama dengan selisih harga beli dan harga jual kembali atau spread. Logam Mulia menjelaskan bahwa spread merupakan perbedaan antara harga ketika emas dibeli dan harga ketika emas dijual kembali.

Artinya, kenaikan harga harian tidak serta-merta berarti investor langsung memperoleh keuntungan apabila emas baru saja dibeli. Harga buyback menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhitungkan.

Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam?

Ketentuan pajak transaksi emas telah mengalami penyesuaian. Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pajak, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pihak yang ditunjuk pada dasarnya menggunakan tarif 0,25 persen dari harga jual.

Namun, konsumen akhir memiliki ketentuan pengecualian tertentu. Pemerintah melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025 menegaskan penyesuaian ketentuan PPh atas transaksi emas, termasuk pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dalam kondisi tertentu. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Karena itu, ketentuan pajak sebaiknya tidak lagi mengacu pada aturan lama yang mencantumkan tarif 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP sebagaimana tercantum dalam naskah awal.

Ketentuan Pajak Saat Buyback Emas Antam

Selain harga jual, investor juga perlu memperhatikan pajak ketika menjual kembali emas.

Logam Mulia menyebut transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Dalam transaksi buyback, harga yang digunakan juga mengikuti harga buyback yang berlaku pada hari transaksi, bukan harga ketika emas tersebut pertama kali dibeli. Dengan kata lain, tahun produksi emas tidak menentukan harga buyback selama memenuhi ketentuan transaksi yang berlaku.

Analisis Dahlan Consultant: Jangan Hanya Mengejar Kenaikan Harga

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai investor sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan kenaikan atau penurunan harga emas dalam satu hari.

Menurut dia, emas lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan kekayaan dalam jangka menengah dan panjang. Investor perlu memperhitungkan harga beli, harga buyback, spread, pajak, serta tujuan keuangan sebelum memutuskan menambah atau melepas kepemilikan emas.

“Investor jangan hanya melihat harga emas sedang naik. Yang lebih penting adalah menghitung tujuan investasi, jangka waktu, kemampuan keuangan, serta selisih antara harga beli dan harga buyback,” kata Asep Dahlan.

Ia juga mengingatkan agar pembelian emas dilakukan secara bertahap, terutama bagi investor yang memiliki keterbatasan modal. Strategi tersebut dapat membantu mengurangi risiko membeli dalam jumlah besar ketika harga sedang berada pada level tinggi.

Bagi investor yang sudah memiliki emas dan sedang mempertimbangkan aksi ambil untung, keputusan sebaiknya didasarkan pada kebutuhan likuiditas dan target investasi, bukan semata-mata karena pergerakan harga harian.

Harga Emas Bisa Berubah

Harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat diperbarui oleh Logam Mulia. Karena itu, angka yang tercantum dalam artikel ini merupakan harga berdasarkan data yang tersedia pada pembaruan 19 Agustus 2026 dan dapat berubah setelah pembaruan berikutnya.

Untuk memastikan harga sebelum membeli atau melakukan buyback, konsumen sebaiknya memeriksa informasi langsung melalui kanal resmi Logam Mulia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Tasikmalaya Edukasi Pelajar soal Pinjol Ilegal dan Judi Online Berkedok Game

DCNeww, Tasikmalaya — Ancaman pinjaman daring (pinjol) ilegal dan...

Propam Polres Kupang Perketat Pengawasan Personel, Cegah Pinjol dan Judi Online

DCNews, Kupang — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres...

DPR Setujui Pembahasan RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen

DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui...

Investasi Kota Bandung Tembus Rp6,4 Triliun pada Semester I 2026, PMDN Mendominasi

DCNews, Bandung — Realisasi investasi di Kota Bandung telah...