DCNews, Jakarta — Ketika penyelenggara pinjaman daring (pindar) tak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya, persoalan tidak berhenti pada platform. Portofolio pendanaan yang masih berjalan tetap membutuhkan administrasi dan penagihan agar kewajiban borrower kepada lender dapat ditindaklanjuti.
Untuk menangani persoalan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satuan kerja tersebut dibentuk sebagai bagian dari mekanisme dukungan industri bagi penyelenggara Pindar yang memasuki tahapan pencabutan izin usaha. Tim akan membantu memastikan portofolio pendanaan yang masih berjalan tetap ditangani, termasuk melalui fungsi administrasi dan penagihan kepada borrower.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pembentukan tim tersebut juga dimaksudkan menjadi titik komunikasi bagi lender selama proses penanganan portofolio berlangsung.
“Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dibentuk untuk membantu memastikan penanganan atas portofolio yang masih berjalan dapat terus dilakukan sekaligus menjadi titik komunikasi bagi lender selama proses tersebut,” kata Entjik dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
Namun, Entjik menegaskan tim tersebut tidak memberikan jaminan terhadap tingkat pemulihan atau recovery rate tertentu. Penanganan akan dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing portofolio dengan mengupayakan secara optimal langkah penagihan yang masih dapat ditempuh.
Karakteristik industri Pindar sebagai two-sided market membuat persoalan di sisi borrower dapat berdampak langsung terhadap lender. Karena itu, menurut AFPI, diperlukan mekanisme yang memungkinkan kewajiban borrower atas pendanaan yang telah diterima tetap dapat ditindaklanjuti ketika platform tidak lagi menjalankan fungsi intermediasi.
Tidak Semua Platform Masuk Penanganan
AFPI menetapkan kriteria tertentu bagi platform yang dapat ditangani satuan kerja tersebut. Ketentuan itu diperlukan agar dukungan terhadap lender dapat berjalan sesuai ruang lingkup penugasan.
Salah satu kriterianya adalah tidak terdapat temuan atau indikasi penyimpangan operasional platform yang memiliki implikasi hukum.
AFPI menunjuk Ronald T. Andi Kasim sebagai ketua satuan kerja. Tim tersebut memiliki struktur pelaksana dan penanggung jawab khusus untuk menjalankan mandat yang diberikan.
Dalam pelaksanaannya, satuan kerja akan didukung tenaga profesional sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penugasan. Tim juga akan menyampaikan laporan secara berkala kepada AFPI untuk kemudian diteruskan kepada OJK sesuai mekanisme yang berlaku.
Ronald mengatakan pada tahap awal, tim akan menangani sejumlah platform yang mengalami kendala sesuai arahan regulator.
“Pada tahap awal, fokus kami adalah membantu memastikan penanganan sejumlah portofolio di platform yang terbukti tak bisa melanjutkan fungsi intermediasinya secara terstruktur serta memberikan kanal komunikasi yang jelas bagi lender,” ujar Ronald.
Menurut dia, kebutuhan lender terhadap informasi mengenai perkembangan portofolionya menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugas tim tersebut.
“Kami memahami lender membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan portofolionya, dan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI akan menjalankan fungsi tersebut sesuai dengan ruang lingkup penugasan yang diberikan,” katanya.
Lender yang memiliki portofolio pada platform yang masuk dalam penanganan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dapat menghubungi satuan kerja melalui lapor@satkertp2a.afpi.or.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses penanganan portofolionya. ***

