Uang Misterius Tiba-tiba Masuk Rekening? OJK Ungkap Modus Pinjol Ilegal

Date:

DCNews, Jakarta – Uang yang tiba-tiba masuk ke rekening bisa menjadi awal masalah jika penerimanya tergesa-gesa menggunakan atau mengembalikannya kepada pihak yang mengaku salah transfer. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan rekening warga sebagai sasaran.

Modus tersebut menyasar orang yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. Oknum pinjol ilegal dapat lebih dulu mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban tanpa adanya permohonan pinjaman. Setelah dana masuk, korban kemudian dihubungi dan diminta membayar angsuran atau mengembalikan uang dengan nominal yang lebih besar.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menggunakan dana yang tidak diketahui asal-usulnya. Penerima juga diminta tidak mengikuti instruksi pihak yang menghubungi dan meminta dana tersebut ditransfer ke rekening tertentu.

Dalam situasi seperti itu, masyarakat dianjurkan segera menghubungi bank untuk melaporkan transaksi tersebut. Penerima dapat meminta bank melakukan penahanan atas dana yang masuk sampai asal-usul transaksi serta pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan.

Langkah berikutnya adalah mengamankan seluruh bukti. Mutasi rekening, percakapan dengan pihak yang mengaku pemberi pinjaman, nomor telepon, hingga nomor rekening yang digunakan dalam komunikasi perlu disimpan. Bukti tersebut dapat menjadi bagian penting ketika masyarakat membuat laporan.

OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi sasaran modus tersebut untuk melapor kepada kantor kepolisian setempat dan menyimpan tanda terima laporan. Jika kemudian menerima teror atau penagihan dari pihak yang mengaku sebagai penagih pinjaman, korban dapat menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak menggunakan dana yang masuk tersebut.

Apabila komunikasi terus dilakukan untuk meneror atau menekan korban, kontak pihak yang diduga sebagai pelaku dapat diblokir setelah bukti-bukti komunikasi diamankan.

Saluran Pengaduan OJK

Masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan aktivitas pinjol ilegal dapat menyampaikan informasi kepada Satgas PASTI melalui satgaspasti@ojk.go.id.

Pengaduan dan informasi juga dapat disampaikan melalui layanan OJK di telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

Pesan utama yang perlu diperhatikan masyarakat adalah tidak menganggap uang yang tiba-tiba masuk rekening sebagai rezeki atau kesalahan transfer biasa. Ketika pengirim tidak dikenal dan transaksi tidak pernah diminta, langkah paling aman adalah tidak menggunakan dana tersebut, tidak mengirimkannya kembali berdasarkan instruksi pihak yang tidak terverifikasi, serta segera melibatkan bank dan aparat penegak hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bertemu OJK, Dasco Tegaskan DPR Tak Lepas Tangan dari Pengawasan Sektor Keuangan

DCNews, Jakarta — Pengawasan terhadap sektor keuangan menjadi perhatian...

Diduga Jadi Sasaran Tagihan Pinjol Fiktif, Keluarga di Bandung Laporkan Akun Instagram

DCNews, Bandung — Tuduhan memiliki utang pinjaman online (pinjol)...

AFPI Bentuk Satker untuk Tangani Portofolio Pindar yang Tak Lagi Beroperasi

DCNews, Jakarta — Ketika penyelenggara pinjaman daring (pindar) tak...

Harga Emas Pegadaian Selasa 29 September 2026: Antam Rp2,619 Juta, UBS Rp2,530 Juta

DCNews, Jakarta – Harga emas yang diperdagangkan melalui Pegadaian...