DCNews, Jakarta — Pemerintah memperluas jangkauan pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara dengan membidik ribuan platform asing yang menjual barang dan jasa kepada konsumen Indonesia. Langkah ini ditempuh melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang memanfaatkan data pembayaran sebagai salah satu instrumen pemungutan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan jumlah platform asing yang saat ini telah terdaftar sebagai pemungut pajak melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah platform yang melayani konsumen di Indonesia.
“Yang mendaftarkan diri untuk memungut kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan,” kata Bimo kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerapkan SPP-TDLN. Sistem ini dirancang untuk menjangkau transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha luar negeri, terutama transaksi yang belum masuk dalam mekanisme pemungutan PPN PMSE.
Menggunakan Data Pembayaran
Dalam implementasinya, SPP-TDLN melibatkan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara sistem. Pemerintah juga menggandeng lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai Pihak Lain yang berperan dalam memfasilitasi pembayaran transaksi. “Ada lima bank, satu fintech,” ujar Bimo.
Penerapan SPP-TDLN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Skema tersebut mempertemukan tiga unsur utama, yakni pelaku usaha digital luar negeri, konsumen atau pihak yang melakukan pembayaran, serta Pihak Lain atau penerbit yang memfasilitasi transaksi pembayaran.
Penerbit dapat berupa bank maupun lembaga selain bank yang menyediakan layanan untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.
Dalam mekanismenya, ketika konsumen di Indonesia melakukan transaksi digital dengan pelaku usaha luar negeri, Pihak Lain menyampaikan data transaksi kepada Jalin. Data tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh konfirmasi mengenai pengenaan PPN atas transaksi bersangkutan.
Dengan pola tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan pendaftaran sukarela atau penunjukan platform asing sebagai pemungut pajak, tetapi juga memanfaatkan jejak pembayaran yang terjadi melalui sistem keuangan.
Menjangkau Transaksi yang Belum Dipungut PPN
Bimo menegaskan SPP-TDLN tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme PPN PMSE yang sudah berjalan. Sistem baru tersebut diarahkan pada transaksi barang dan jasa dari platform luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE.
“Di luar itu, di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak, masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia,” jelas Bimo.
Menurut dia, asal pembayaran menjadi salah satu faktor yang digunakan pemerintah untuk memastikan hak pemajakan Indonesia atas transaksi digital lintas negara.
“Source of payment-nya dari Indonesia, sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak memajakan kita,” ujarnya.
Penerapan SPP-TDLN sekaligus menunjukkan upaya pemerintah memperluas basis pemungutan pajak di tengah semakin beragamnya model bisnis digital lintas negara. Tantangannya adalah memastikan sistem tersebut mampu membedakan transaksi yang telah dikenai PPN PMSE dengan transaksi yang belum dipungut, sekaligus menjaga agar pemungutan pajak tidak menimbulkan pungutan ganda terhadap konsumen. ***

