Penarikan Mobil Berujung Laporan Polisi, Perempuan di Kotamobagu Mengaku Dianiaya Debt Collector

Date:

DCNews, Kotamobagu — Upaya penarikan kendaraan yang disebut melibatkan sejumlah debt collector ACC Finance Manado berujung laporan polisi setelah seorang perempuan, Siti Rahma Pasambuna, mengaku mengalami luka akibat kontak fisik saat mempertanyakan penarikan mobil miliknya di Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Rahma melaporkan seorang pria bernama Revo Turangan ke Polres Kotamobagu atas dugaan penganiayaan. Laporan itu dibuat setelah insiden yang terjadi di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 11.25 Wita.

Rahma, warga Desa Ayong, Kecamatan Sangtombolang, saat itu baru saja mengantarkan anaknya ke tempat les menggunakan mobil Toyota Xenia berwarna putih.

Ketika hendak meninggalkan lokasi, Rahma mendapati mobil tersebut telah dikerumuni sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector. Ia juga mengetahui kunci mobil sudah tidak berada di dalam kendaraan.

Rahma kemudian mempertanyakan tindakan tersebut. Situasi memanas dan terjadi kontak fisik antara dirinya dengan seorang pria yang kemudian dilaporkan dalam perkara tersebut.

Akibat kejadian itu, Rahma mengaku mengalami lecet pada lengan kanan serta merasakan sakit pada bagian bahu kanan.

Merasa dirugikan, Rahma memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu untuk membuat laporan resmi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/489/IX/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan.

Polisi Pastikan Laporan Diproses

Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setion membenarkan bahwa laporan Rahma telah diterima. Menurut dia, perkara tersebut kini dalam proses penanganan penyidik.

“Laporannya sudah kami terima dan sedang berproses oleh penyidik. Kami pastikan semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Joko.

Polisi selanjutnya akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penarikan kendaraan maupun kronologi kontak fisik masih menjadi bagian dari proses penanganan dan penyelidikan.

Kasus ini sekaligus menempatkan dugaan kekerasan dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan pada ranah hukum yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kepolisian. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjaman Online Berbunga hingga 450 Persen di Vietnam Terbongkar, Polisi Tangkap Eks Narapidana

DCNews, Vietnam — Tawaran pinjaman cepat melalui media sosial...

Habib Aboe: Desainer Masa Depan Harus Mahir Manfaatkan AI

DCNews, Jakarta — Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mulai...

DJP Bidik Ribuan Platform Asing lewat Sistem Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

DCNews, Jakarta — Pemerintah memperluas jangkauan pemungutan pajak atas...

OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia, Likuidator Ditunjuk

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana...