Warga Penerima PKH di Lamongan Diingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online

Date:

DCNews, Lamongan — Bantuan sosial yang semestinya menopang kebutuhan keluarga justru berisiko menjadi pintu masuk persoalan baru ketika digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol). Kekhawatiran itu mendorong petugas Polmas dan Babinsa Desa Bulutigo, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengingatkan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar lebih berhati-hati mengelola bantuan yang mereka terima.

Peringatan tersebut disampaikan dalam sosialisasi bahaya pinjol dan judol yang digelar di Balai Desa Bulutigo, Senin (10/8/2026). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti warga yang tercatat sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Petugas menekankan bahwa bantuan PKH harus digunakan sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Imbauan itu disampaikan menyusul adanya informasi mengenai sejumlah warga penerima PKH yang menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online maupun pinjaman online.

Kepala Desa Bulutigo Rozim Arista mengatakan masyarakat perlu memahami konsekuensi sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Menurut dia, keputusan mengambil pinjaman tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan dapat menimbulkan persoalan baru bagi keluarga.

“Pinjol harus diwaspadai karena dapat menimbulkan persoalan apabila digunakan tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan,” ujar Rozim.

Bantuan PKH untuk Kebutuhan Keluarga

Rozim juga meminta keluarga penerima manfaat menjaga penggunaan bantuan agar tetap diarahkan untuk kebutuhan keluarga. Ia mengingatkan warga tidak menggunakan bantuan untuk aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga.

Pesan tersebut menjadi bagian penting dalam sosialisasi karena persoalan pinjol dan judol tidak hanya berkaitan dengan keputusan individu, tetapi juga dapat berdampak pada ketahanan ekonomi keluarga.

Dalam kegiatan itu, Polmas Desa Bulutigo AIPDA Tri Handy bersama Babinsa Desa Bulutigo Serma Edy mengajak warga memahami risiko pinjol dan judi online sekaligus mencegah agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi gangguan sosial di lingkungan masyarakat.

“Kami mengimbau warga agar tidak menggunakan bantuan PKH untuk judi online maupun pinjaman online. Bantuan tersebut hendaknya digunakan sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” kata Tri Handy.

Menurut Tri Handy, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Edukasi kepada warga dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjerat aktivitas pinjaman online maupun perjudian online.

Warga Diajak Saling Mengingatkan

Selain memberikan pemahaman mengenai risiko pinjol dan judol, petugas juga mengajak masyarakat saling mengingatkan apabila menemukan penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan.

Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berkembang menjadi kesadaran bersama di tingkat keluarga dan lingkungan desa.

“Kami berharap warga semakin memahami bahaya pinjol dan judol serta bersama-sama mencegah agar tidak merugikan keluarga,” ujar Tri Handy.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Bulutigo Rozim Arista beserta perangkat desa, Polmas Desa Bulutigo AIPDA Tri Handy, Babinsa Desa Bulutigo Serma Edy, Pendamping PKH Farida, serta warga penerima manfaat PKH. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ahmad Muzani: Tren Pengelolaan Keuangan Negara Makin Baik

DCNews, Jakarta – Menjelang Sidang Tahunan MPR 2026, pengelolaan...

900 Penerima PKH di Medan Barat Berstatus Exclude, Data Pinjol dan Judi Online Jadi Indikator

DCNews, Medan — Ratusan keluarga penerima Program Keluarga Harapan...

BNBR Jadi Satu-satunya Emiten dengan Notasi Khusus G, Ada Sanksi OJK

DCNews, Jakarta — PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)...

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 10 Agustus 2026: 1 Gram Rp2,69 Juta, Cek Daftar Lengkapnya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...